Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak hanya akan melaksanakan fungsi teknis saja dan tidak akan lagi memiliki fungsi perumusan kebijakan (policy) karena fungsi itu akan ditangani oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
"Konsepnya akan ada pemisahan fungsi policy-nya yang kemudian masuk ke BKF, Ditjen Pajak hanya eksekutornya, pembuat regulasinya BKF," kata Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo usai silahturahmi dan halal bihalal lingkungan Kemenkeu di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan, meski regulasi perpajakan dialihkan ke BKF namun pengaturan menyangkut kepegawaian seperti pengawasan dan pemeriksaan tetap di tangan Ditjen Pajak.
"Misalkan untuk mengatur bagaimana cara memeriksa dan mengawasi, itu masih di kita, demikian juga dengan teknis perpajakan, tapi kalau policy ada di BKF," katanya.
Ketika ditanya kapan pemisahan fungsi itu akan direalisasikan, Tjiptardjo mengatakan, saat ini masih dalam persiapan namun diharapkan dapat secepat mungkin direalisasikan.
"Masih dalam persiapan, masih harus diatur bersama Kemenpan dan Reformasi Birokrasi," katanya.
Ia menjelaskan, dengan adanya fungsi baru BKF makan ada sejumlah orang pajak yang akan dipindahtugaskan ke BKF Kemenkeu. Dengan demikian tidak dibentuk eselon I baru seperti yang diusulkan DPR beberapa waktu lalu.
Menurut dia, tujuan pemisahan fungsi teknis dan regulasi itu untuk mempertajam fungsi Ditjen Pajak dan menghindari tumpang tindih fungsi karena perumus kebijakan harus dipisah dengan yang menjalankan.
"Semakin hari beban dan tugas berat dan banyak, dipisahkan supaya terkoordinasi dengan baik," katanya.
(A039/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010