Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta permasalahan terkait tempat ibadah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan kasus kekerasan terhadap dua jemaat segera dituntaskan.

Dalam keterangan persnya di Kantor Presiden Jakarta, Selasa siang, Kepala Negara mengatakan kedua masalah tersebut harus dituntaskan dengan jalan keluar yang tepat.

"Menteri terkait, Bupati Bekasi, pemuka agama dari PGI, duduk bersama , segera temukan jalan keluar yang baik. Saya harap itu bisa tercapai," kata Presiden.

Agar masalah tidak meluas dan meruncing, maka Kepala Negara mengatakan jangan ada pihak-pihak yang campur tangan dengan maksud yang tidak baik.

"Jangan ada intervensi dari mana pun yang justru menimbulkan masalah baru memeruncing keadaan dan ada jalan keluar malah jadi semakin luas. Jangan ada pikiran lain kecuali pikiran yang sehat," tegasnya.

Presiden menyatakan penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang siapa pun atau organisasi mana pun, terlebih kejahatan yang terjadi terkait dengan ranah yang sensitif.

"Hukum harus ditegakkan, apalagi menyangkut masalah sensitif termasuk hubungan antarumat beragama, proses secara hukum siapa pelakunya," paparnya.

Pada kesempatan itu Presiden mengimbau masyarakat agar terus menjaga hubungan antarumat beragama karena Indonesia merupakan negara dengan masyarakat majemuk dan telah ada aturan yang mewadahi tata cara pembangunan tempat ibadah.

Kepala Negara juga meminta masyarakat untuk mencegah tindakan kekerasan yang bisa merugikan masyarakat dan mengingatkan agar semua pihak memiliki kearifan lokal dalam menghadapi permasalahan semacam ini.

Sementara kepada pemerintah daerah, Presiden meminta agar bekerja lebih cekatan dalam menyelesaikan permasalahan ini termasuk pimpinan di semua tingkat dari daerah hingga pusat bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, kepolisian telah menahan sembilan tersangka dan saat ini masih dalam pengembangan.

"Setelah nanti dengan tertangkapnya sembilan orang ini, dengan yang lainnya tertangkap, sehingga dapat didalami dari peristiwa yang terjadi, pengakuan dan alat bukti baru bisa dilihat ada latar belakang apa. Sementara ini pasal 351 ada 352 dan lain-lain," katanya.
(P008/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010