Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyalurkan pupuk bersubsidi untuk kuota 2021 ke para kelompok tani di delapan kabupaten dan kota di Banten.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Banten, Agus M Tauhid di Serang, Kamis mengatakan, pengalokasian pupuk bersubsidi sesuai dalam keputusan kepala Distan Banten, nomor 903/01/KPTS-Distan/01/2021 tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang ditetapkan 04 Januari 2021.

Keputusan itu dikeluarkan untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi ditingkat petani sesuai jumlah, jenis, waktu dan tempat, dengan mutu terjamin dan harga berdasarkan eceran tertinggi, kemudian perlunya pengaturan pengalokasian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

"Alokasi pupuk subsidi tingkat provinsi mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), usulan pupuk dari kabupaten dan kota, penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya," Agus.

Setiap daerah akan mendapatkan alokasi pupuk yang berbeda, sesuai kebutuhan dari para petaninya. Untuk pupuk urea, lanjut dia, total yang disalurkan ke kabupaten dan kota berjumlah 76.557 kilogram, kemudian SP-36 sebanyak 5.471 kg, ZA 906 kg, NPK 28.755 kg, organik 8.611kg dan pupuk organik cair 21.528 kg.

"Pupuk diberikan kepada kelompok tani yang sudah disusun berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tani pupuk bersubsidi," kata dia.

Kemudian, untuk harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi juga sudah ditentukan, yakni urea sebesar Rp2.250 per kilogram, SP-36 sebesae Rp 2.400 per kg, ZA seharga Rp 1.700 per kg, NPK seharga Rp 2.300 per kg, NPK formula khusus senilai Rp 3.300 per kg, organik granul senilai Rp 800 per kg, dan pupuk organik cair seharga Rp 20 ribu per liter.

Cara membelinya, setiap petani terdaftar di dalam kelompok tani (poktan), terdaftar dalam sistem Rencana Definisi Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tani pupuk bersubsidi, dan memiliki kartu tani yang dikeluarkan oleh perbankan.

Bila belum memiliki kartu tani, petani diharuskan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi yang di produksi oleh PT Pupuk Indonesia yang ditunjuk menteri BUMN.

"Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang bergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK. Kartu tani dikeluarkan oleh perbankan kepada petani, untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi," katanya.

Adapun data alokasi pupuk subsidi pada delapan kabupaten dan kota di Banten diantaranya yaitu, Kabupaten Pandeglang, urea 21.983 kg, SP-36 1.574 kg, ZA 50 kg, NPK 9.668 kg, organik 2.594 kg, organik cair 6.484 kg.

Kabupaten Lebak, urea 22.783 kg, SP-36 121 kg, ZA 549 kg, NPK 10.318 kg, organik 2.811 kg, organik cair 7.029 kg.

Kqbupaten Tangerang, urea 10.578 kg, SP-36 266 kg, ZA 198 kg, NPK 2.850 kg, organik 309 kg, organik cair 772 kg.

Kabupaten Serang, urea 18.365 kg, SP-36 278 kg, ZA 83 kg, NPK 4.726 kg, organik 2.674 kg, organik cair 6.686 kg.

Kota Serang, urea 2.093 kg, SP-36 13 kg, ZA 2 kg, NPK 962 kg, organik 204 kg, organik cair 510 kg.

Kota Tangerang, urea 265 kg, SP-36 107 kg, ZA 23 kg, NPK 28 kg, organik 6 kg, organik cair 15 kg.

Kota Cilegon pupuk urea 490 kg, SP-36 112 kg, ZA 1 kg, NPK 203 kg, organik 13 kg, organik cair 32 kg.
Baca juga: Kementan: Pupuk subsidi tingkatkan produksi beras nasional
Baca juga: Capai 1 juta ton, Pupuk Indonesia jaga stok jauh di atas ketentuan
Baca juga: Pupuk Indonesia siapkan 347 ribu ton pupuk nonsubsidi

Pewarta: Mulyana
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021