Jambi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Jambi melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Jambi mengingatkan agar Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Jambi bisa masuk kerja tepat waktu yakni mulai 14 September 2010.

"Walikota telah mengintruksikan sebelum masa libur Lebaran dimulai agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bisa masuk kerja tepat waktu," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Jambi, M. Subhi ketika dihubungi di Jambi, Senin.

Menurutnya, libur Lebaran tahun ini lebih panjang dari tahun sebelumnya. Mulai H-1 sampai H+3. Waktu libur yang diberikan dinilai cukup panjang sehingga, sudah selayaknya tidak alasan bagi para PNS untuk menunda masa masuk kerja.

Sementara itu, terkait beberapa PNS yang sudah mudik sebelum waktu yang ditetapkan, Subhi mengatakan, hal itu boleh saja, asal, seluruh pekerjaannya sudah selesai. Selain itu, bagi PNS yang mengajukan cuti, tetap akan diberikan, tapi tidak semuanya.

"Mereka (PNS, red) memang punya hak untuk cuti. Tetapi, tentu saja sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni sekali dalam setahun," katanya.

Subhi mengatakan, Walikota Jambi, R. Bambang Priyanto telah menegaskan, akan memberikan sanksi apabila ada PNS yang masih belum masuk kantor pada batas waktu libur yang telah ditentukan.

"Nanti akan diketahui usai inspeksi mendadak (Sidak) untuk mengecek siapa yang belum masuk kantor pada hari pertama kerja," ujarnya.

Seharusnya, sebagai seorang PNS dan pelayan masyarakat harus mengutamakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya masing-masing. Sehingga diharapkan akan ada kerjasama yang erat antara pemerintah dengan personel-personel pemerintahan.

"PNS harus memberikan contoh yang baik, salah satunya dengan disiplin bekerja usai liburan Idul Fitri telah berakhir," tambah Subhi. (BS/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010