Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Turi Surabaya Ahmad Basori, Senin, mengatakan pengosongan tetap akan dilaksanakan namun sifatnya masih persuasif.
"Pada prinsipnya pengosongan tetap akan dilakukan. Tapi kami juga `pakewuh` (perasaan tidak enak) dengan pedagang karena sekarang kan Lebaran," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan kesepakatan antara pemkot dengan perwakilan kelompok pedagang Pasar Turi, pengosongan memang akan dilaksanakan 14 September 2010.
Tetapi ia juga ragu apakah pengosongan akan berhasil dilakukan atau tidak karena meskipun mayoritas pedagang menyatakan siap pindah ke TPS, tetapi ada faktor lain yang membuat pengosongan itu bisa gagal.
Faktor tersebut adalah perasaan tidak enak di kalangan pedagang sendiri. "Mungkin perasaan itu ada karena pedagang lain belum pindah. Mungkin ada juga pedagang yang dipengaruhi pedagang lain agar tidak pindah," ujarnya.
Padahal sesuai dengan surat pemberitahuan Pemkot Nomor 511.2/4420/436.2/2010, Pemkot akan melakukan pengosongan lahan di Pasar Turi tahap I-II (bangunan yang terbakar) pada 14 September. Poin lainnya adalah batas akhir pedagang menempati TPS adalah 31 Agustus 2010.
Surat itu juga mengimbau pedagang yang berjualan di bangunan yang terbakar agar segera menempati TPS karena 14 September lahan tersebut akan segera dilakukan pengosongan.
Bahkan jika merujuk resume rapat 20 Agustus di ruang sidang sekretaris kota yang membahas Pasar Turi, menyebutkan ada kata "pengosongan paksa".
Menanggapi hal ini Ahmad Basori mengutarakan pihaknya tidak merencanakan pengosongan paksa.
Ia hanya memberikan penegasan bahwa bangunan yang terbakar tetap harus dikosongkan meski waktunya belum pasti.
"Bila sudah waktunya nanti, bisa saja kami meminta bantuan Satpol PP. Tetapi saya bukanlah pengambil kebijakan. Saya hanya pelaksana," katanya.
Sebelumnya, Asisten II Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Muhlas Udin mengatakan, Pemkot berencana melakukan pengosongan dan memboyong seluruh pedagang yang masih berjualan di tempat tersebut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Menurut dia, pengosongan tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan yang dilayangkan Pemkot Surabaya yang dikeluarkan 24 Agustus 2010. Muhlas Udin mengisyaratkan siap melakukan pengosongan paksa.
(A052/N002)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010