“Sistem e-deposit ini merupakan penerapan UU tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (SSKCKR),” ujar Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, Ofy Sofiana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Penerbit : UU SSKCKR permudah pencarian sumber belajar
Baca juga: Perpusnas: Minat baca tinggi, hanya kekurangan bahan bacaan
Dia menambahkan salah satu bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi, yaitu munculnya berbagai publikasi dalam format digital atau elektronik, di antaranya buku digital, koran digital, majalah digital, dan publikasi digital lainnya.
"Semua itu merupakan salah satu hasil budaya bangsa Indonesia yang harus dilestarikan. Kami bersyukur karena karya digital atau elektronik tersebut secara tegas disebutkan dalam UU SSKCKR sebagai salah satu karya yang harus diserahkan kepada Perpustakaan Nasional untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan," tambah dia.
Perpusnas, kata dia, terus melakukan pengembangan sistem e-deposit, hingga tahun ini telah diluncurkan versi ketiga. Pengembangan sistem e-deposit dilakukan untuk memudahkan penerbit dan produsen karya rekam dalam menyerahkan karya digitalnya.
"Dengan adanya beberapa perbaikan serta penambahan fitur baru tersebut, kami berharap dapat lebih meningkatkan pelayanan serah simpan karya elektronik atau digital," paparnya.
Fitur yang dikembangkan, di antaranya perbaikan user interface wajib serah yang meliputi unggah tunggal dan unggah banyak, fitur keamanan lebih mutakhir karena aplikasi e-deposit preview yang sudah di-watermark dan sesuai izin penerbit oleh wajib serah, dan back up data dan file digital dalam storage Perpusnas secara otomatis.
Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas, Emyati Tangkelembang mengatakan sejak sistem e-deposit pertama kali diluncurkan, Perpusnas telah menghimpun lebih dari 46.000 karya elektronik/digital, 24.218 diantaranya merupakan buku elektronik/digital, dan lainnya seperti peta digital, surat kabar digital, maupun audio. Tercatat 1.444 penerbit dan produsen karya rekam terdaftar pada sistem e-deposit.
Baca juga: Perpustakaan khusus diminta turut edukasi masyarakat bidang kesehatan
Emyati menambahkan sesuai undang-undang, tiap produsen karya rekam wajib menyerahkan satu salinan rekaman dari setiap judul karya rekamnya kepada Perpusnas. Selain itu, satu salinan juga wajib diserahkan ke perpustakaan provinsi tempat domisili, paling lama satu tahun setelah dipublikasikan.
Emyati berharap terjadi peningkatan kuantitas karya digital yang diserahkan ke Perpusnas sesuai implementasi undang-undang.
Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021