Kasat Reskrim Polres Badung AKP Ketut Soma Adnyana mengatakan, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa salah satu vila yang ditempati orang asing di kawasan Jalan Pantai Brawa itu menyimpan tengkorak.
"Mendapat informasi seperti itu, sekitar pukul 10:30 wita, kami mendatangi vila yang dihuni warga Prancis Pascal Morabito (65). Di dalam vikanya kami menemukan tengkorak kepala manusia yang diakuinya berasal dari Papua Nugini," katanya menjelaskan.
Menurut Soma, Pascal yang seorang disainer itu, akan dimintai keteranga sebab tindakannya dianggap melanggar ketentuan hukum adat di Bali, karena telah menyimpan tengkorak manusia yang di Bali dianggap kotor atau "cuntaka".
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Balai Cagar Budaya untuk memastikan apakah termasuk tengkorak manusia purba. Kalaupun terbukti, ia bisa dijerat undang-undang No 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya," tegasnya.
Sementara secara tidak sengaja, polisi juga mencegat Ibrahim, seorang penyuplai yang kebetulan lewat di depan vila tersebut, yang diketahui membawa barang antik jenis keramik.
Ketika ditanya, pria yang mengaku kerap menjual barang antik kepada Pascal ini mengaku barang-barang antik tersebut didapat di Kawasan Jalan Teuku Umar, Gang Marlboro tepatnya di sebuah kamar kos belakang "Dinasty Art Shop".
Mendapat informasi itu, kata dia, petugas langsung meluncur ke lokasi untuk memastikannya.
Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan pada tempat kos tersebut, petugas menemukan se[uluh ekor penyu yang sudah diawetkan, beberapa kulit ular, keramik antik dan beberapa arca.
"Saya hanya dititipi saja Pak. Kalau pemiliknya saat ini masih pulang ke Malang," kata Ibrahaim sembari menyebut barang-barang itu sering dijual kepada Pascal.
Saat ini, kata Soma, petugas Polres Badung masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait penemuan-penemuan tersebut.(*)
ANT/M026
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010