Bengkulu (ANTARA) - Akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu Elfahmi Lubis menilai pengukuhan gelar Profesor Kehormatan atau guru besar tidak tetap yang diberikan Universitas Pertahanan (Unhan) kepada Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri sama sekali tidak melanggar aturan.
Menurut Fahmi, mengacu Perturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar dibenarkan bagi perguruan tinggi untuk memberikan gelar akademik profesor kepada seseorang yang dianggap memiliki keahlian dan prestasi luar biasa dalam pengembangan IPTEK, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan dan seni.
Ketentuan pasal 2 dalam Permen tersebut menyebut Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Peneliti asal Prancis setuju Megawati dapat gelar profesor kehormatan
"Jika Merujuk pada ketentuan ini maka dibenarkan perguruan tinggi untuk mengangkat seseorang yang telah memiliki keahlian dan prestasi luar biasa dalam jabatan akademik tertentu, misalnya dalam jabatan akademik profesor," ucap Fahmi di Bengkulu, Kamis.
Alumni Lemhanas tahun 2018 itu menilai putri Bung Karno tersebut telah banyak memberikan kontribusi dalam pengembangan dan kemajuan pendidikan tanah air, terutama saat menjabat Presiden RI ke-5.
Di massa kepemimpinannya anggaran pendidikan sebesar 20 persen diperjuangkan, sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Meskipun sampai saat ini belum bisa direalisasikan dalam APBN maupun APBD.
Kendati demikian, Fahmi mengemukakan sejumlah catatan agar pengukuhan gelar kehormatan tersebut tidak menciderai nilai-nilai akademik, yaitu Unhan harus terlebih dulu menetapkan Megawati sebagai dosen tidak tetap.
Baca juga: Kepemimpinan Megawati di politik dan pemerintahan dinilai sukses
Ketentuan itu diatur dalam pasal 1 Permen tersebut yang menyebut menyebut seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.
Kemudian ayat 2 menyebut pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat.
"Sebelum diangkat sebagai profesor maka harus didahului dengan pengangkatannya sebagai dosen tidak tetap terlebih dahulu. Soalnya, jabatan akademik profesor hanya bisa diberikan kepada dosen atau peneliti. Selanjutnya ditetapkan oleh menteri dengan pertimbangan Dirjen Dikti," jelas Fahmi.
Fahmi mengajak masyarakat Indonesia untuk memandang pengukuhan Megawati sebagai profesor tersebut sebagai bagian dari semangat membangun dunia akademik nasional, dan mengkesampingkan anggapan pengukuhan tersebut dengan politik praktis.
Baca juga: Unhan akan berikan gelar profesor kehormatan kepada Megawati
Pewarta: Carminanda
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021