Dikutip dari Reuters, Kamis, perintah eksekutif terbaru dari Presiden Biden mencabut larangan terhadap TikTok dan WeChat yang keluar Agustus lalu, serta delapan perusahaan teknologi finansial dan perangkat lunak lainnya.
Aturan baru ini memerintahkan Departemen Perdagangan untuk mengawasi aplikasi perangkat lunak seperti TikTok, yang bisa berdampak pada keamanan nasional. Departemen Perdagangan diperintahkan untuk mengevaluasi secara berkala transaksi yang berisiko mengancam keamanan, ketahanan infrastruktur penting atau ekonomi digital negara.
Baca juga: TikTok kenalkan fitur TikTok Shop bareng Nagita Slavina
Departemen diminta membuat rekomendasi dalam kurun waktu 12 hari demi melindungi data yang diperoleh dari pengguna di AS.
Perintah eksekutif yang dikeluarkan Presiden Biden mengharuskan badan intelijen dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS memberikan penilaian soal kerentanan dan ancaman terhadap negara dalam waktu 60 hari, kepada Departemen Perdagangan.
Perwakilan TikTok dan WeChat tidak memberikan tanggapan atas isu ini.
Pemerintahan Presiden Donald Trump memblokir TikTok dan WeChat sehingga tidak bisa diunduh di negara tersebut.
Pengadilan di AS melarang perintah tersebut sehingga blokir tidak berlaku efektif.
Baca juga: GoFood dan TikTok beri edukasi pemasaran digital untuk UMKM kuliner
Baca juga: TikTok luncurkan Sabtu Belanja Lokal bantu UKM di Indonesia
Baca juga: Italia minta TikTok perketat pengguna anak-anak
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021