Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Studi Forensik Digital Universitas Islam Indonesia (UII) Yudi Prayudi mendorong masyarakat meningkatkan konsistensi dalam melindungi data pribadi dalam beraktivitas di dunia maya.

"Masyarakat harus disadarkan. Kita harus konsisten kalau tidak ingin privasi kita terekspose ke publik tentunya harus diikuti upaya yang mengarah memproteksi diri kita," kata Yudi di Yogyakarta, Rabu.

Yudi menilai masyarakat di Indonesia masih memiliki dua perilaku yang saling berlawanan terkait perlindungan data pribadi.

Meski ingin memastikan data pribadi terlindungi, di sisi lain mereka tidak jarang secara sadar mengunggah data atau kondisi, serta foto pribadi di media sosial.

"Ini disebut paradoks privasi. Di satu kita tidak ingin sifat privasi kita terekspose. Tapi di satu sisi kita juga punya perilaku yang ingin diketahui orang lain," kata dia.

Baca juga: Anggota DPR tekankan urgensi bentuk otoritas perlindungan data pribadi
Baca juga: Akademisi desak DPR dan pemerintah percepat pembahasan RUU PDP

Yudi mengatakan apabila data pribadi sudah tersebar di ruang cyber maka sulit untuk mengembalikan dan tinggal menunggu waktu siapa yang bakal memanfaatkan data privasi itu.

"Seperti data di BPJS, kalau sudah terpublish maka kita menunggu waktu saja siapa yang memanfaatkan. Mau dimanfaatkan secara baik atau untuk keperluan yang tidak baik," kata dia.

Ia mengatakan kebocoran data yang memuat informasi identitas individu seperti nomor induk warga negara, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir merupakan pintu masuk dari banyak aktivitas ilegal yang mengarah pada kejahatan siber.

"Karena itulah jual beli data yang memuat informasi penting individu menjadi komoditas penting dalam dunia pasar gelap (dark web)," kata dia.

Laporan dari Ponemons, kata dia, menyebutkan bahwa 62 persen sumber dari kebocoran data adalah karena human error. Bahkan laporan yang sama menyebutkan bahwa 55 persen penyebab kebocoran data adalah disebabkan oleh aktivitas user internal (insider threat) yang melakukan tindakan merugikan terhadap keamanan internalnya.

Baca juga: Kemenpan RB dorong RUU Perlindungan Data Pribadi segera disahkan
Baca juga: Kemendagri ingatkan tiga hal penting soal keamanan data pribadi

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021