Kedua orang yang ditetapkan tersangka ini juga santriMedan (ANTARA) - Pihak kepolisian menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung kematian seorang santri di Pesantren Darul Arafah Raya, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial FWA (15), sehingga total menjadi tiga tersangka.
"Total jumlah tersangka bertambah, kini menjadi tiga orang," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung kepada wartawan, di Medan, Rabu.
Namun, dia tidak menyebut identitas dua tersangka baru tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa kedua tersangka juga merupakan santri di pesantren tersebut.
Penetapan kedua tersangka lagi itu, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka utama yakni ALH (17) yang merupakan kakak kelas korban.
"Kedua orang yang ditetapkan tersangka ini juga santri," katanya pula.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan berujung kematian terhadap korban FWA terjadi pada Sabtu (5/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke klinik pesantren untuk diberikan pertolongan pertama. Namun, korban tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Kemenag Sumbar berharap kasus kekerasan di pesantren tidak terjadi lagi
Baca juga: KPAI minta pesantren bertanggung jawab atas pengeroyokan santri
Baca juga: Kemenag Sumbar berharap kasus kekerasan di pesantren tidak terjadi lagi
Baca juga: KPAI minta pesantren bertanggung jawab atas pengeroyokan santri
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021