Karawang (ANTARA) - Perum Perhutani Purwakarta menyatakan Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menindaklanjuti peristiwa perusakan kawasan hutan di wilayah Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Tim Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian LHK sudah datang ke lokasi," kata Wakil Administratur Perhutani Purwakarta Mulyana Kurniawan saat dihubungi dari Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan, pihak Perhutani hanya mendampingi Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meninjau ke lokasi, ke kawasan hutan wilayah Ciampel, Karawang.
Menurut dia, untuk hasil dan kesimpulan, itu diserahkan ke Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebab pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lebih tahu mengenai kawasan hutan yang ada berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: Dedi Mulyadi pertanyakan izin tambang di kawasan hutan Karawang
Baca juga: Wakil Ketua Komisi IV DPR desak penindakan perusak hutan di Karawang
Perum Perhutani Purwakarta sebelumnya telah melapor ke Polres Karawang terkait perusakan hutan dan penambangan tanah merah di kawasan hutan wilayah Ciampel.
Lokasi kawasan hutan yang dilaporkan adanya perusakan hutan oleh Perhutani itu sendiri berlokasi di petak 25a, Blok Cijengkol RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe wilayah administrasi Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang. Luas lahannya sekitar 21,23 hektare.
Setelah pihak Perhutani melaporkan peristiwa itu, kelompok pengusaha yang melakukan perusakan hutan mengklaim kalau lokasi penambangan tanah merah di kawasan hutan itu merupakan lahan miliknya.
Atas hal tersebut, pihak kepolisian dari Polres Karawang menerapkan status quo di lokasi.
Sementara Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meninjau kawasan hutan setelah mendapat laporan langsung mengenai peristiwa perusakan hutan itu dari Wakil Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.
Baca juga: DLH: tumpahan minyak mentah belum berdampak ke hutan mangrove
Baca juga: Karawang siapkan 1.000 hektare untuk hutan raya
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021