"Pengelolaan dana BPJS itu idealnya harus ada alokasi dana sosialisasi dan edukasi ke masyarakat demi peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bukan pasif seperti yang dilakukan saat ini, tidak masif," ujar anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Hery mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya fokus pada kepesertaan yang telah aktif dalam bentuk penagihan iuran. Tapi juga harus disertai dengan usaha untuk terus meningkatkan kepesertaan baru.
Dia juga meminta agar fokus terhadap pengembangan dana investasi disertai dengan sosialisasi untuk meningkatkan kepesertaan tersebut.
Menurut data sampai dengan akhir 2020, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 50.696.599 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 29.980.082 orang merupakan peserta aktif dan 20.716.51 7 orang merupakan peserta non-aktif.
Sedangkan angkatan kerja di Indonesia sampai dengan Februari 2021 terdiri 131,06 juta orang yang bekerja dan 8,75 juta pengangguran, menurut data Badan Pusat Statistik.
Sosialisasi kepada masyarakat penting karena Ombudsman menerima pengaduan terkait minimnya sosialisasi program BPJS Ketenagakerjan dan kesulitan mengakses pendaftaran khususnya untuk pekerja di sektor informal.
Selain itu, Ombudsman RI juga menerima banyak pengaduan terkait pelayanan klaim, apalagi mengingat dampak pandemi COVID-19 meningkatkan jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan dan ingin mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kami melihat bahwa memang minim sekali literasi pelayanan klaim online sehingga ini menimbulkan praktik-praktik percaloan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu dia menegaskan bahwa Ombudsman RI akan bekerja sama dan mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam implementasi Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021