Bengkulu (ANTARA News) - Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Syamlan menyatakan siap menindak pegawai negeri sipil (PNS) yang menambah libur Lebaran, karena melalaikan tugas pelayanan kepada masyarakat.

"PNS itu tidak hanya diberikan tindakan hukum disiplin pegawai negeri sipil (PNS), tapi bisa mengarah pada pemecatan bila tanpa alasan jelas," katanya di Bengkulu, Sabtu.

Jika PNS tersebut menambahkan libur dengan pemberitahuan sebelumnya, baik izin tertulis maupun lisan, untuk keperluan keluarga ataupun sakit, maka sanksinya masih dipertimbangkan.

PNS yang bolos dianggap telah melanggar disiplin, maka atasanya langsung akan memberikan teguran, tetapi jika dibiarkan maka atasanya itu yang bisa kena sanksi.

Aturan disiplin PNS saat ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, yang merupakan perubahan dari PP nomor 30 tahun 1980, bahkan jika ada yang tidak masuk selama 46 hari tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi pemecatan dari statusnya sebagai pegawai.

Lebih menekankan pada pengawasan melekat berjenjang dari atasan PNS tersebut bertugas, jika bawahannya melakukan pelanggaran maka akan ditegur kepala seksi (kasi) dan bila kasi tidak menegur bisa langsung dilakukan pejabat eselon III-nya.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, dalam menentukan sanksi tidak ada aturan yang mengikat sehingga aturan tidak berjalan dan sanksipun tidak tegas.

PNS yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang diperbuatnya, mulai dari teguran lisan, tertulis hingga teguran tidak senang.

Selanjutnya, sanksi dengan pembebasan tugas berat dan penundaan kenaikan pangkat hingga kenaikan gaji, bahkan jika berurusan dengan pidana akan terkena pemecatan langsung.

Dia menambahkan liburan PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu hanya diberikan selama lima hari atau mulai 9 hingga 13 September, karena keesokan harinya atau 14 September 2010 sudah waktunya masuk kerja lagi seperti biasa.

"Saya sebelumnya sudah memberikan surat edaran tanggal 30 Desember 2009. SE No.850/6798/137 tentang hari-hari libur nasional di lingkungan PNS sekretariat Pemprov Bengkulu," katanya.

Perhitungan liburan tersebut berdasarkan karena lebaran diperkirakan jatuh pada Jum`at-Sabtu (10-11 September) dan hari Kamis (9/9) cuti bersama dan hingga tanggal 13 September 2010 masih libur bersama.

Ia berharap para PNS bisa memanfaatkan cuti bersama ini sebaik mungkin, dapat menjalankan lebaran dengan khidmat bersama keluarga dan orang-orang terdekat, dan berlebaran di kampung halaman masing-masing.  (Z005/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010