Barang bukti perkara tindakan pidana umum dan tindakan pidana khusus tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama setahun terakhir
Sidoarjo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan 30 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan nilai sekitar Rp30 miliar di halaman kantor kejaksaan setempat.
Kepala Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani di sela kegiatan pemusnahan di Sidoarjo, Rabu mengatakan, selain narkoba jenis sabu-sabu pihaknya juga memusnahkan narkoba lainnya seperti pil koplo, ekstasi dan juga ganja.
"Barang bukti perkara tindakan pidana umum dan tindakan pidana khusus tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama setahun terakhir," ujarnya.
Ia merinci, terdapat 469 perkara dalam kasus pemusnahan barang bukti ini masing-masing 465 perkara pidana umum dan 4 perkara pidana khusus, dari periode tahun 2020 hingga 2021.
Baca juga: Rutan Medaeng gagalkan penyelundupan sabu dalam perut ikan
Baca juga: BC Juanda bongkar modus selundupkan sabu-sabu di Bandara Juanda
"Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram, ganja 3,3 kilogram, pil LL 124.927 butir, pil i 1.045 butir, tembakau gorila 3.245 gram," ungkap dia.
Dia mengatakan petugas dalam kesempatan itu juga turut memusnahkan barang sitaan lainnya seperti jutaan batang rokok yang disimpan dalam sebelas karton.
"Kalau narkoba dibakar dengan menggunakan mesin insenerator dan rokok dibakar biasa," tukas-nya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengaku prihatin masih banyak peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo.
"Ke depan Forkopimda Sidoarjo akan serius memberantas peredaran narkotika, karena dari data BNNK bahwa masih banyak masyarakat Sidoarjo khususnya siswa yang menjadi pengguna. Karena mereka ini merupakan generasi penerus," kata Gus Muhdlor.
Baca juga: BC Juanda gagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021