Hal ini dilakukan dalam kegiatan Kunjungan Kerja Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi terhadap pelaksanaan LPS Merak pada Selasa (8/6) di Kantor PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak, Banten.
“Ini istilah baru dan nomenklatur baru jadi harus disampaikan. Mulai 1 Mei 2021 yang lalu pengelolaan LPS di Pelabuhan Merak telah dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten dan LPS Pelabuhan Bakauheni dilakukan oleh BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung dengan konsep awal Bawah Kendali Operasi (BKO) personil PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Pinjam Pakai Peralatan,” kata Budi Setiyadi dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemenhub siapkan dukungan kenavigasian operasional Pelabuhan Patimban
Budi mengatakan, pengoperasian Ship Traffic Control (STC) dikembalikan kepada Pemerintah dan tidak lagi dilaksanakan oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), yang mana hal tersebut sejalan dengan regulasi yang ada serta untuk menghindari konflik kepentingan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai operator kapal sekaligus operator pelabuhan sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada seluruh operator kapal penyeberangan.
“Pada kesempatan ini, saya minta Direktur TSDP ini untuk segera menentukan langkah, koordinasi, ruang lingkup, dan pembiayaan LPS ini apa, sehingga harus ada penguatan. Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, dan PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, bahwa pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, termasuk pengendalian lalu lintas kapal,” ujarnya.
Dirjen Budi berharap dalam pengelolaan LPS oleh BPTD yang sudah berjalan selama sebulan lebih ini para personel LPS dari BPTD sudah semakin menguasai tugas-tugas LPS seperti penggunaan peralatan dan komunikasi dengan kapal.
Baca juga: Kemenhub sebutkan 1.200 alur pelayaran umum belum diatur
“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Direktur PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang telah mendukung peralihan ini. Semuanya kini punya hak dan kewajiban yang sama, kita memberikan pelayanan juga melalui operator. Namun kita harus melihat ke depan, idealnya bagaimana maka harus kita laksanakan dan dirasakan oleh semua pihak,” kata Dirjen Budi.
Ia menambahkan, Ditjen Perhubungan Darat melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) secara bertahap tengah menyiapkan pengelolaan LPS untuk pelabuhan penyeberangan lainnya sama halnya LPS Merak dan Bakauheni, pada tanggal 1 Juni 2021 ini LPS Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dan Gilimanuk sudah dikelola oleh BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur.
"Ke depan kita harus punya rencana aksi, tiap negara punya aturan sendiri, namun seperti kata Bapak Menteri Perhubungan kita hadir untuk masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Khoiri Soetomo, dan perwakilan INFA. Sementara dari PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) hadir yakni Sri Rahayu Lin Astuti, Senior General Manager Regional II, Hasan Lessy, General Manager cabang Merak, dan Solikin, General Manager cabang Bakauheni.
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021