Jakarta (ANTARA/JACX) - Pada 2021, pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021 memutuskan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji demi keamanan, kesehatan, dan keselamatan jemaah.
Meski demikian, banyak informasi palsu dan salah yang beredar di masyarakat. Pesan-pesan hoaks itu menyangkal pembatalan tersebut terkait keselamatan jemaah dengan dalih dana haji telah habis digunakan oleh pemerintah.
Lalu apa saja informasi salah yang beredar di masyarakat soal dana haji? Berikut rangkumannya:
Baca juga: Kepala BPKH tegaskan tidak ada investasi gagal dalam kelola dana haji
1. Hoaks: Pembatalan Haji 1442 H karena uangnya sudah habis digunakan untuk hal lain.
Fakta: Alasan utama pembatalan haji 2021 adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji.
2. Hoaks: Pemerintah memiliki utang pembayaran pelayanan akomodasi kepada Arab Saudi sehingga Arab Saudi tidak mau menerima jemaah haji Indonesia.
Fakta: Tidak ada utang pembayaran pelayanan kepada Arab Saudi. Dalam laporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sampai 2020, tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi.
Baca juga: Moeldoko bantah isu dana haji dipakai pemerintah
3. Hoaks: BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi.
Fakta: Tidak ada kesulitan dan gagal investasi. Pada 2020, BPKH membukukan surplus keuangan lebih dari Rp5 triliun dan dana kelolaan tumbuh di atas 15 persen.
4. Hoaks: Dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Fakta: Alokasi investasi ditunjukan ke investasi dengan profil risiko low-moderate, 90 persen dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.
5. Hoaks: Ada fatwa MUI terkait dengan infrastruktur untuk pengelolaan dana haji.
Fakta: Fatwa tersebut tidak ada. Justru yang ada adalah ijtima ulama 2012 tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.
Cek fakta: Malaysia dapat tambahan 10.000 kuota haji walaupun "lockdown"? Ini Faktanya!
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021