Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Sidoarjo Jawa Timur, menangkap dua orang daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota TNI AL.
Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Sumardji di Sidoarjo, Selasa, mengatakan dengan tertangkapnya dua orang DPO tersebut maka total pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak enam orang.
"Karena sebelumnya kami menangkap empat orang pelaku," kata Sumardji saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.
Baca juga: Danrem: OTK aniaya dua anggota Yonif Linud 432 Kostrad hingga tewas
"Untuk NM ditangkap saat melakukan pelarian di salah satu pondok pesantren di Jombang dan satunya lagi ditangkap di Madura," ujarnya.
Ia menjelaskan, awalnya muncul dugaan pelaku penganiayaan lebih dari sepuluh orang, namun setelah dilakukan pengembangan mengerucut menjadi enam nama.
Sebelumnya polisi telah menangkap empat orang tersangka masing-masing UN, FC, MR dan juga YM di wilayah Bungurasih Sidoarjo.
Baca juga: Aniaya warga hingga tewas, 11 oknum prajurit TNI divonis bersalah
Atas kejadian pengeroyokan ini, kata dia para tersangka terancam pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, salah satu anggota TNI AL berinisial JYZ ditemukan warga terkapar penuh luka di pintu keluar Terminal Bus Purabaya Bungurasih, Medaeng, Waru, Minggu (23/5) sekitar pukul 03.30 WIB akibat dikeroyok puluhan pemuda.
Baca juga: Polres Garut periksa anggota ormas aniaya prajurit
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021