Kuala Lumpur (ANTARA News) - Sebuah pabrik elektronik Western Digital menuntut TKW (tenaga kerja wanita) asal Indonesia tetap bekerja di hari raya Idul Fitri dengan kompensasi upah harian dua kali lipat.

"Walaupun upah harian dibayar lebih besar tapi kami sebenarnya lebih senang tetap di rumah merayakan Idul Fitri bersama teman atau ke kedutaan Indonesia. Saya termasuk yang diminta bekerja pada hari Lebaran pertama, Jum`at, 10 September 2010," kata Maryani (nama samaran), salah seorang TKW Indonesia yang bekerja di Western Digital, Sungai Way, Selangor, Kamis.

Menurut Maryani, sebagian besar TKW Indonesia yang diminta bekerja di hari Lebaran sebenarnya lebih memilih cuti atau libur dari pada bekerja walaupun dapat gaji harian dua kali lipat. Namun mereka tidak berdaya menghadapi tuntutan manajemen.

"Setiap tahun, Western Digital memaksa para pekerja Indonesia bekerja di pabrik elektronik di hari bahagia bagi umat Islam se dunia yakni Idul Fitri. Walaupun sudah di protes namun tetap saja berjalan," kata Muhammad Iqbal, Presiden Unimig (Union Migrant) Indonesia di Kajang, Selangor, dalam wawancara via telepon.

Menurut Iqbal, para pekerja Western Digital telah membuat pengaduan kepada Unimiq. Mereka keberatan jika harus bekerja di hari Lebaran. "Ini melanggar kontrak kerja yang mengatur buruh diberikan cuti atau libur di hari-hari besar keagamaan," kata Iqbal.

Lagi pula, para TKW diminta tetap bekerja karena semua pekerja Malaysia libur atau ambil cuti pada saat Lebaran.

"Para TKW terpaksa menggantikan posisi para pekerja Malaysia yang cuti ebaran. Ini sudah tidak benar dan diskriminasi," kata Iqbal.

Kepala atase tenaga kerja (Naker) KBRI Agus Trianto mengakui sudah menerima laporan ini. "Saya sudah berulangkali menelpon manajemen Western Digital namun tidak diangkat. Kirim SMS tidak dibalas, kami akan terus berjuang dan negosiasi dengan manajemen pabrik elektronik itu agar pekerja Indonesia diliburkan dalam rangka hari raya Idul Fitri.

"Aturannya memang diperbolehkan mempekerjakan buruh di hari raya Idul Fitri, namun wajib memberikan kompensasi gaji atau upah harian hingga tiga kali lipat dari upah harian yang normal," kata Agus.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010