Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hul, Martino, mengatakan sidang perkara korupsi reboisasi lahan Kapuas Hulu masih terus berlanjut, bahkan saat di persidangan para terdakwa yang merupakan kontraktor dalam proyek itu telah mengakui perbuatannya.
Baca juga: Napoleon Bonaparte, Prasetijo, Nurhadi akan jalani sidang vonis
Dana berasal dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.
Baca juga: Mantan Kepala UPT Asrama Haji Lombok dituntut 18 bulan penjara
Menurut dia, perkara itu melibatkan PPK Dinas Kehutanan Kapuas Hulu, Konstantius Victor, Direktur PT Pawan Sari Manunggal, Hermawan Salim, dan Direktur PT Savero Prima Sakti, Omarsyah.
"Sidangnya masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Pontianak, Senin kemarin (7/6/2021) sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ketiga terdakwa secara virtual, sidang dilanjutkan minggu depan agenda para terdakwa menghadirkan saksi meringankan," kata dia.
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021