Jakarta (ANTARA News) - Operasi Ketupat 2010 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada H-7 hingga H-3 Lebaran 2010, mencatat sebanyak 3.133 tindak pelanggaran yang dilakukan penggunaan jalan raya, dengan 77 kasus kecelakaan.

"Sebanyak 17 pemudik mendapat tindakan. Adapun jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran didominasi sepeda motor, bus, metro mini, Kopaja, mobil pribadi, truk, mobil pick up," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kirono, seperti dikutip dari situs Traffic Management Center Polda Metro Jaya, di Jakarta, Rabu.

Menurut Condro, jenis pelanggaran yang dilakukan pemudik yaitu, menaikan dan menurunkan penumpang sembarangan, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, dan tidak menggunakan helm yang berstandar.

Angka kecelakaan lalu-lintas selama H-7 hingga H-3 mencapai 77 kasus kecelakaan, menurun dari periode sama 2009 yang sebanyak 96 kejadian.

Adapun jumlah korban meninggal dunia hingga H-3 tercatat 19 orang, luka berat 27 orang, dan luka ringan 51 orang.

Sedangkan pada tahun 2009 tercatat jumlah korban meninggal dunia sebanyak 17 orang, luka berat 38 orang dan luka ringan 61 orang.

Demikian pula dengan jumlah pelanggar sepeda motor, selama 5 hari belakangan tercatat jumlah pelanggar mencapai 2.196 menurun dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai 6.289 pelanggar.

Warga yang tidak menggunakan helm tahun ini mencapai 681 pelanggar, juga lebih rendah dibanding tahun 2009 sebanyak 2.095 pelanggar.

"Penurunan jumlah warga yang tidak menggunakan helm menunjukkan tingkat kesadaran warga menggunakan helm makin meningkat," ujarnya.

Sedangkan untuk pengendara yang tidak memiliki surat-surat lengkap tercatat 498 pelanggar, turun dari 2.258 pelanggar.

Terkait dengan Malam Takbir Lebaran 2010 yang jatuh pada 9 September 2010, Polda Metro Jaya mengimbau agar tidak melakukan takbir keliling, tidak menggunakan kendaraan bak teruba, tidak naik di atas kap kendaraan.

Selanjutnya, pengguna sepeda dilarang berboncengan lebih dari satu orang, mengenakan helm berstandar SNI, tidak menyalakan petasan, dan pengguna jalan diwajibkan mematuhi peraturan lalu lintas sesuai UU. No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)
(R017/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010