Jakarta (ANTARA News) - Sehubungan dengan kasus Kolonel penerbang Adji Suradji yang merebak, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan tidak ada ruang bagi seorang perwira untuk mengkritik atasannya baik secara kemiliteran maupun tingkat nasional.

Dalam acara berbuka puasa dengan kalangan media massa di Istana Negara, Jakarta, Rabu, Presiden mengatakan aturan itu secara tegas tercantum dalam kode etik perwira maupun Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Sebenarnya tidak ada ruang untuk mengkritik atasan baik itu atasan organik di kemiliteran juga tingkat nasional," ujarnya.

Presiden mengaku sudah medapat laporan dari Panglima TNI Jend Djoko Santoso maupun Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI AU Imam Sufa`at tentang kasus Kolonel Adji Suradji yang menulis opini di Harian Kompas pada Senin 6 September 2010 yang mengkritik kepemimpinan Presiden Yudhoyono tidak berani melakukan perubahan.

Kepala Negara sepenuhnya menyerahkan institusi TNI, TNI AU, maupun Kementerian Pertahanan untuk menangani permasalahan hukum maupun disipliner yang akan dikenakan kepada Adji Suradji.

"Yang saya ingin sampaikan adalah sesuatu yang lebih fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Presiden menegaskan sejak reformasi bergulir TNI telah ikut direformasi pula untuk memisahkannya dari kegiatan politik praktis.

Karena itu meski demokrasi di Indonesia telah memekar, tidak boleh terjadi preseden yang dapat menganggu proses reformasi termasuk pemisahan tegas antara TNI dan politik praktis.

"Dengan demikian tidak boleh terjadi preseden terhadap reformasi yang telah berjalan begitu jauh," ujarnya.

Presiden dalam pernyataannya menyatakan setiap tindakan yang melibatkan TNI kembali mencampuri kegiatan politik praktis tentunya harus dicegah sesuai dengan Undang-undang aturan yang berlaku di lingkungan TNI.(*)

(T.D013*P008/R009)



Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010