Surat keputusan sidang yang diikuti oleh perwakilan ormas Islam dan para duta besar negara sahabat itu sudah ditandatangani oleh Menteri Agama Suryadharma Ali.
Sidang juga dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin.
Dari pemantauan hilal Rabu di sejumlah daerah seperti Jayapura (Papua), Mojokerto (Jawa Timur, Cilincing (Jakarta Utara), Cakung (Jakarta Timur), dan Lhok Nga (Aceh), tidak terlihat hilal.
Namun, seluruh peserta sidang itsbat sepakat bahwa 1 Syawal 1431 Hijriyah jatuh pada Jumat, 10 September 2010.
"Seperti dilaporkan bahwa hilal masih dibawah ufuk, bahwa awal bulansyawal jatuh pada Jumat 10 September 2010," kata Suryadharma.
Kementerian Agama dalam Website resmi menyebutkan bahwa ormas-ormas Islam meminta pemerintahmemfasilitasi pertemuan untuk menyepakati kriteria yang sama dalampenentuan awal Ramadhan, 1 Syawal, dan Idul Adha, sehingga tidak terjadilagi perbedaan.
Menanggapi hal itu Menteri Agama setuju sehingga di tahun mendatang diharapkan tercapaikaidah yang sama.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jendral Bimbingan MasyarakatIslam, Muhaimin Luthfi melaporkan dari hasil pemantauan di 29 lokasidari Banda Aceh hingga Papua semua melaporkan tidak melihat hilal(bulan baru).
Muhaimin memaparkan, ijtima (pertemuan akhir bulan dan awal bulanbaru) menjelang Syawal jatuh pada Rabu, 8 September atau 29 Ramadhanpukul 17.31 WIB sehingga saat matahariterbenam posisi hilal masih di bawah ufuk. Dengan demikian bulanRamadhan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal) dan 1 Syawal jatuh padaJumat, 10 September 2010.
Dengan demikian terjadi kesamaan dengan penetapan PP Muhammadiyahdengan maklumatnya telah menetapkan tanggal 1 Syawal jatuh pada hariJumat Legi, 10 September 2010. Demikian pula dengan almanak PBNU berdasarkan hisab menetapkan pada tanggal yang sama.
Ketua Lajnah Falakiah PBNU, KH GhozaliMasroeri mengatakan, pengamatan NU di beberapa titik juga tidak melihathilal. "Kita bisa puasa, hari raya Idul Fitri bareng harus kitasyukuri, memang sekarang kita sama," ujarnya.
Pewarta: Suryanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010