Kedua raperda tersebut penting untuk dibuat mengingat wilayah Kabupaten Bekasi merupakan daerah penyangga ibu kota Jakarta yang rentan peredaran narkotika serta penularan HIV/AIDS

Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) masing-masing Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan Raperda Fasilitasi Pencegahan Peredaran Narkotika kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Beni Yulianto Iskandar di Cikarang, Senin mengatakan kedua raperda tersebut penting untuk dibuat mengingat wilayah Kabupaten Bekasi merupakan daerah penyangga ibu kota Jakarta yang rentan peredaran narkotika serta penularan HIV/AIDS.

"Dengan disusunnya peraturan daerah ini setidaknya kita selaku pemerintah sudah melakukan langkah preventif supaya jangan sampai kasus itu membesar, penularannya meluas, dan bertambah penyalahgunaannya," katanya.

Ia mengaku telah menyelesaikan naskah akademik terkait Raperda Penanggulangan HIV/AIDS sementara untuk Raperda Fasilitasi Pencegahan Peredaran Narkotika saat ini tengah dalam proses penyusunan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Bekasi.

"Setelah diusulkan sekarang tinggal kami ekspos saja untuk kemudian dibahas. Kalau yang narkotika segera kita serahkan ke dewan setelah Litbang selesai menyusun," katanya.

Kedua raperda yang nantinya disahkan menjadi peraturan daerah itu, kata Beni Yulianto Iskandar, dapat dijadikan sebagai salah satu pijakan kerja bagi Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Bekasi serta Badan Narkotika Kabupaten Bekasi.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi Fatma Hanum mengaku telah menerima dan tengah membahas naskah akademik Raperda tersebut.

"Kita sangat memerlukan raperda ini untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Bekasi, dari data yang sudah ada sudah terjadi peningkatan penderita, juga semakin ramai kasus tentang HIV/AIDS. Jadi, kita tinggal menunggu saja proses selanjutnya di DPRD," katanya.

Ia optimistis raperda ini segera disahkan menjadi peraturan daerah tahun ini mengingat kebijakan tersebut masuk dalam pembahasan prioritas.

"Hasil rapat ekspos mereka kasih gambaran kalau perda ini sangat urgen, maka bisa memungkinkan untuk disahkan tahun ini karena perda ini sudah masuk kriteria kita. Di kami kalau ada perda yang belum masuk Propemperda, bisa ditambah asalkan urgen untuk disahkan," katanya.

"Karena ini perda tambahan dan tidak masuk Propemperda, kita tunggu surat dari bupati untuk dibuatkan nota dinas ke DPRD baru ada disposisi ketua DPRD. Setelahnya kita bentuk Pansus untuk diparipurnakan. Ini yang mengenai HIV/AIDS ya, kalau untuk raperda yang narkotika masih menunggu kajian dan naskah akademik dari Balitbangda," demikian Fatma Hanum.

Baca juga: 229 Warga Kabupaten Bekasi Mengidap HIV/AIDS

Baca juga: BNK Bekasi apresiasi kinerja kepolisian ungkap narkotika

Baca juga: Tiga penyakit ini tertinggi di RSUD Bekasi

​​​​​​​Baca juga: Polres Bekasi tahan 35 pelaku penyalahgunaan narkoba

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021