Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menginginkan agar BUMN jangan membentuk anak perusahaan di luar bisnis intinya atau "core-business" karena dinilai tidak sesuai dengan program penataan BUMN.

"Saya melihat saat ini ada semangat untuk membentuk anak-anak perusahaan di luar "core-business". Kami mengharapkan ini dihentikan," kata Said Didu di Jakarta, Rabu.

Menurut Said Didu, semangat untuk membentuk anak perusahaan di luar "core-business" BUMN bertentangan dengan program penataan yang dicanangkan oleh Kementerian BUMN.

Selain itu, ujar dia, dengan membuat anak perusahaan maka dikhawatirkan BUMN tersebut bisa kehilangan orientasinya dan dapat berdampak kepada kinerja dari induk perusahaan itu sendiri.

"Dengan membentuk anak perusahaan, semakin lama induknya bisa tidak ada pekerjaan," katanya.

Ia juga mengemukakan, beberapa sektor BUMN yang terlihat indikasi adanya semangat untuk membentuk anak perusahaan di luar "core-business" antara lain adalah sektor agribisnis dan logistik.

Kementerian BUMN telah menetapkan 14 agenda prioritas meliputi reformasi birokrasi, reformasi kepemimpinan BUMN, peningkatan koordinasi antarlembaga, program "right sizing", restrukturisasi dan penyelesaian BUMN rugi.

Selain itu, program privatisasi, harmonisasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian rekening dana investasi (RDI), dan penyelesaian bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya.

Program prioritas lainnya adalah penataan sistem renumerasi, penyesuaian sistem akuntansi, penetapan dividen, pembentukan BUMN Fund, dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.


Profitisasi

Sebelumnya, mantan Menteri Negara BUMN Tanri Abeng dalam ujian doktoralnya di Universitas Gajah Mada (UGM), 17 Juli, mengemukakan, manajemen BUMN perlu melakukan profitisasi dan restrukturisasi sebelum privatisasi agar perusahaan memiliki nilai lebih tinggi.

"Pada dasarnya proses penciptaan nilai BUMN sebelum privatisasi melalui restrukturisasi hanya dapat direalisasikan jika seluruh kekuatan politik bangsa, minimal presiden dan DPR sepakat untuk melakukan proses depolitisasi dan debirokratisasi BUMN," kata Tanri Abeng.

Ia mengatakan, depolitisasi mengandung unsur komitmen kepemimpinan nasional untuk melepaskan atau memosisikan BUMN sebagai entitas korporasi yang harus dikelola secara profesional bebas dari kepentingan maupun intervensi kekuatan politik.

Pengaruh birokrasi juga harus dibatasi hanya sampai pada pengembangan kebijakan terkait dengan regulasi BUMN dari kementerian teknis sesuai dengan masing-masing sektor atau mengambil peran sebagai regulator.(*)

(T.M040/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010