Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap Simon Omagbon, warga negara asing (WNA) asal Ghana yang melakukan penipuan dengan modus impor barang dan mengakibatkan kerugian Rp799 juta bagi korbannya, warga Kalsel.

"Pelaku bernama Simon Omagbon (36) kami tangkap di wilayah Tangerang, Banten," terang Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, pelaku masih satu jaringan dengan tersangka Alawode Akinlolu Sunday alias Ricard WNA asal Nigeria yang telah ditangkap Polda Kalsel pada April 2021 lalu.

Untuk bisa meringkus tersangka, Tim Siber Polda Kalsel didukung Subdit Tipidsiber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di wilayah Jabodetabek terhadap terduga pelaku tindak pidana ITE dengan modus penipuan "Nigerian Scam" yang mengakibatkan kerugian materiil terhadap korban senilai Rp799 juta tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran didapat keberadaan pelaku berdomisili di wilayah Tangerang, Banten, tepatnya di Komplek Taman Ubud Kencana 7, Kecamatan Curug.

"Jadi ini jaringan kejahatan manipulasi data dengan modus kirim barang dari luar negeri," beber Zaenal didampingi Anggota Tim Penyidik Iptu Embang Pramono.

Atas terungkapnya kejahatan tersebut, masyarakat pun diingatkan agar lebih waspada lagi terhadap setiap penawaran yang datang terlebih melalui dunia maya.

"Modusnya beragam mulai perjanjian bisnis, impor barang mewah dengan harga murah hingga penawaran investasi. Jaringan kejahatan ini sangat piawai membuat skenario hingga korbannya tertipu," kata Zaenal.

Pewarta: Firman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021