Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan bahwa tagihan negara kepada bank dalam likuidasi (BDL) dan terkait perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) mencapai 20 tagihan dengan nilai Rp23 triliun.
"Yang saya tahu, ada 15 bank dalam likuidasi dan PKPS yang memiliki kewajiban kepada pemerintah yang totalnya mencapai Rp23 triliun," kata Menkeu di Gedung Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, terhadap total tagihan Rp23 triliun itu, pemerintah akan terus mengupayakan memperoleh pembayaran atas tagihan itu.
Sebelumnya Menkeu mengungkapkan, hingga saat ini negara masih memiliki 20 tagihan terkait dengan penanganan bank-bank bermasalah pada tahun 1998.
"Ada sekitar 20-an tagihan belum diselesaikan karena sudah tidak ada jaminannya, dan itu merupakan tagihan negara yang bermasalah jadinya," kata Menkeu.
Ia menyatakan, pihaknya mendukung berbagai upaya termasuk langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menagih atau menggugat pihak-pihak terkait bank likuidasi dimaksud.
Sementara itu menanggapi pertanyaan apakah surat dari Kejaksaan Agung terkait penanganan piutang negara ke eks Bank BDNI, Menkeu mengatakan, surat dari Kejaksaan Agung sudah masuk ke Kemenkeu.
"Surat sudah masuk, saya sendiri minta agar Dirjen Kekayaan Negara dan Sekjen untuk mengkaji dan mengetahui kebenaran informasi itu," katanya.
Ia menyebutkan, seumpama di catatan sudah ada surat keterangan lunas (SKL) tapi kemudian ada temuan Kejaksaan Agung, maka Kemenkeu akan melihat kembali kasus itu.
"Untuk kasus itu kita sedang melakukan pendalaman untuk dicek ulang guna merespon surat dari Kejaksaan Agung," katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya harus mempelajari kasus itu supaya bisa memberi tanggapan dan mengetahui persis permasalahannya.
"Kita berharap sebelum akhir September ini bisa memberikan jawaban," katanya.
Sebelumnya Menkeu juga menyebutkan bahwa pihaknya secara teratur mem-follow up perkembangan tagihan-tagihan pemerintah atas bank-bank yang dilikuidasi pada tahun 1998 yang kemudian ditangani BPPN.
"Kita tingkatkan penanganannya supaya kita juga belajar dari mahalnya upaya perbaikan industri keuangan dan perbankan di 1998," kata mantan Dirut Bank Mandiri itu.
(A039/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010