Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis dua terdakwa korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Aceh Singkil dua tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Selain memvonis dua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara, majelis hakim juga memvonis seorang terdakwa lainnya dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Dua terdakwa yang divonis dua tahun penjara tersebut yakni Teuku Rahmadi dan Rahmat Syah. Teuku Rahmadi merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bantuan dana rehabilitasi rumah tidak layak huni. Sedangkan terdakwa Rahmat Syah selaku bendahara dinas.
Sedangkan terdakwa Jaruddin merupakan mantan Kepala Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil dan juga mantan Staf Ahli Bupati Aceh Singkil. Terdakwa Jaruddin divonis satu tahun dua bulan penjara.
Baca juga: Penyidik ungkap aliran korupsi dana rehabilitasi gempa Desa Sigerongan
Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana Rehabilitasi Poso Divonis Bebas
Sidang berlangsung secara virtual. Ketiga terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Singkil, tempat mereka ditahan. Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain memvonis hukum penjara, majelis hakim juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsider atau pidana pengganti tiga bulan penjara.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Juraddin membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,6 juta. Sedangkan terdakwa Teuku Rahmadi dihukum membayar uang pengganti Rp27,6 juta dan terdakwa Rahmat Syah membayar uang pengganti Rp47,6 juta.
"Uang pengganti dibayarkan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka harta benda dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama lima bulan penjara," kata majelis hakim.
Para terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Begitu juga dengan JPU, menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari untuk masa pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Alfian mengatakan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil mengelola anggaran Rp1 miliar pada 2016 untuk dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Namun, berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan tim audit Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil terhadap pengelolaan anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut terjadi kerugian negara mencapai Rp232,8 juta.
Para terdakwa juga sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta saat penyidikan, sehingga tersisa Rp82 juta, kata JPU Alfian.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021