"Sampai sekarang kami belum menerima putusannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Rabu.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Kejaksaan Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Anggodo Widjojo atas dikeluarkannya SKPP Bibit-Chandra.
Dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, maka berarti perkara Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah harus tetap dilanjutkan ke pengadilan.
Kejagung akhirnya mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung dan tim jaksa yang menangani PK, yakni Adi Wibowo, Yuni Daru, dan Rheine Singal.
Kejaksaan Agung beralasan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, karena keadaan baru atau novum.
Hal demikian terungkap di persidangan PK SKPP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/7) terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding SKPP yang ajukan Kejagung.
Jaksa yang mewakili Kejagung, Adhi Prabowo, menyatakan dari fakta yang ada, dapat diketahui bahwa dalam masa pengujian/ persidangan atas penerbitan SKPP terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, terdapat suatu keadaan baru.
"Terdapat suatu keadaan baru dalam masa pengujian SKPP," katanya.
(R021/A011/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010