Makassar (ANTARA) - Tim Kejahatan dan Kekerasan Polrestabes Makassar meringkus kawanan perampok yang sering memerkosa para korbannya yang umumnya adalah mahasiswa di sana.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Agus Khaerul, saat mengungkap kasus itu di Makassar, Senin, mengatakan, rentetan laporan perampokan yang disertai pemerkosaan terhadap korban-korbannya itu membuat polisi bekerja keras untuk mengungkapnya.
"Ada beberapa laporan perampokan masuk disertai pemerkosaan. Beberapa lokasi kejadian itu ada kamera CCTV yang terpasang dan itulah yang menjadi awal pengungkapan kasus ini," ujarnya.
Ia mengatakan, laporan terakhir yang masuk di Polsek Manggala pada 29 Mei 2021 itu, Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat menyelidiki.
Baca juga: Pemerhati anak NTB minta enam pelaku pemerkosa siswi SMP dihukum berat
Hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan pemeriksaan saksi-saksi, anggota kemudian mendapatkan petunjuk dan dapat meringkus para pelakunya yang berjumlah empat orang.
Setelah ciri-ciri dan keberadan pelaku diketahui, petugas langsung mengejar mereka ke Galesong, Kabupaten Takalar, dan menangkap pelaku utama berinisal MR alias Caco.
"Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan menganalisa hasil rekaman CCTV-nya kemudian didapatkan petunjuk ciri-ciri pelakunya dan anggota bergerak cepat ke daerah Galesong di Kabupaten Takalar dan meringkus MR," katanya.
Baca juga: Polrestabes Medan ringkus ayah pemerkosa lima putri kandungnya
Setelah menangkap MR, polisi mengembangkan kasus itu dan menangkap tiga pelaku lainnya yakni lelaki AS (27), lelaki FA (27) dan lelaki YU (35) yang mempunyai peran mengumpulkan barang curian kemudian menjualnya.
Dari hasil interogasi keempat pelaku telah mencuri dengan kekerasan di 11 TKP berbeda dengan modus yang sama sasaran rumah kos khususnya yang dihuni oleh putri.
"Keempat pelaku mempunyai peran masing-masing, lelaki AS mencari lokasi, menggambar lokasi dan setelah itu menjaga keadaan atau situasi di luar. Selanjutnya, pelaku utama lelaki MR alias Caco masuk ke dalam rumah kos dan melakukan aksinya," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Bangladesh setujui hukuman mati untuk pemerkosa
Atas aksinya itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal 365, pasal 368 KUHP kemudian dugaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Adapun barang bukti hasil curian yang disita dibeberapa TKP sebagian besar barang elektronik berupa smartphone termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021