Kan ada yang bilang dana jamaah haji dipakai, itu kan tidak benar atau hoaks
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung menyosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) 660/2021 tentang Pembatalan Ibadah Haji Tahun 2021 kepada 20 kepala kantor urusan agama.
"Terbitnya KMA 660/2021 terkait pembatalan ibadah haji 2021 penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab Kemenag agar warga bisa menerima informasi dengan apa adanya sesuai yang diumumkan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Kemenag Kota Bandarlampung, Mahmuddin Aris Rayusman, di Bandarlampung, Senin.
Baca juga: Kemenag Bandarlampung ajak calhaj tidak tarik dana haji
Ia menjelaskan bahwa pembatalan keberangkatan calon jamaah haji karena pemerintah mengedepankan kesehatan para jamaah mengingat hingga saat ini pandemi COVID-19 masih ada.
Kemudian, lanjut dia, kegiatan sosialisasi ini juga agar masyarakat paham dan tidak misinformasi terkait adanya pembatalan keberangkatan haji ini.
Baca juga: Dinkes catat penambahan kasus COVID-19 di Lampung 94
"Kan ada yang bilang dana jamaah haji dipakai, itu kan tidak benar atau hoaks. Di dalam KMA 660 dijelaskan alur keuangan dan dana haji penggunaannya seperti apa bahkan bila mau ditarik pun bisa," kata dia.
Namun, menurut dia, jamaah yang sudah melunasi dana hajinya lebih baik tidak menariknya sebab apabila itu ditarik artinya mereka harus mendaftar dari pertama kembali dan menunggu antrean untuk berangkatnya.
Baca juga: Bandarlampung vaksinasi pengemudi ojek dan karyawan mal
"Toh ini sudah niatan dari masing-masing calon jamaah, alangkah baiknya dana ini tidak ditarik, toh dananya ada, dan bukan dipakai untuk seseorang atau kelompok," kata dia.
Mahmuddin mengungkapkan bahwa calon jamaah haji yang batal berangkat di Kota Bandarlampung tercatat sebanyak 1.310 orang pada 2021 ini.
"Sampai saat ini belum ada calon jamaah haji yang mengambil dana ya," kata dia.
Baca juga: IDI Bandarlampung: Usai vaksinasi seharusnya diikuti cek antibodi
Baca juga: Dinkes Lampung catat kasus kematian akibat COVID-19 bertambah 13
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021