Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti seleksi calon anggota Dewan Direksi LPP RRI masa kerja 2010-2015.
Ketua Dewas LPP RRI Zulhaqqi Hafiz dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, mengatakan, calon anggota Dewan Direksi yang diseleksi untuk posisi jabatan yakni Direktur Utama (Dirut); Direktur Program dan Produksi; Direktur Teknologi dan Media Baru; Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha; Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum; Direktur Keuangan.
Syarat dan ketentuan pendaftaran untuk persyaratan umum yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang: bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; sehat jasmani dan rohani; berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; berpendidikan minimal sarjana (Strata-1).
Disamping itu, mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan, dan/atau keahlian, serta berpengalaman dalam bidang penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran; tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; tidak memiliki jabatan lain; dan non partisan.
Sedangkan untuk persyaratan khusus, yakni usia maksimal 56 tahun pada 15 Oktober 2010; memiliki pengalaman manajerial minimal 3 (tiga) tahun, dalam jabatan sebagai general manager atau jabatan setingkat dan pernah menangani tugas dalam skala nasional, diutamakan berasal dari industri penyiaran, periklanan, telekomunikasi, atau jasa lainnya.
Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) minimal pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja eselon IIIA, dengan pangkat/golongan minimal Pembina/IVa untuk jabatan Direktur dan Pembina Tk.I/IVb untuk jabatan Direktur Utama; bersedia menandatangani pakta integritas.
Selanjutnya menyerahkan dokumen masing-masing dua rangkap, terdiri atas: formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani calon; foto kopi Kartu Tanda Penduduk ((KTP) yang masih berlaku; foto kopi Ijazah terakhir; pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm; Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,-.
Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan, Rumah Sakit Pemerintah; Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menyatakan berkelakuan baik; Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi anggota Dewan Direksi LPP RRI yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,.
Surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu sebagai anggota Dewan Direksi LPP RRI dan mengundurkan diri dari jabatan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Direksi LPP RRI yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,-;.
Surat pernyataan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau organisasi yang bernaung dibawah partai politik yang ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,-; Pakta Integritas sebagai calon anggota Dewan Direksi LPP RRI yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,-; serta menyerahkan karya tulis tentang visi dan misi sebagai calon anggota Dewan Direksi LPP RRI.
Sedangkan hal lain-lain yakni formulir pendaftaran dan dokumen lainnya dapat diunduh melalui : www.rri.co.id; pendaftaran dilakukan secara langsung ke alamat panitia seleksi di Sekretariat Dewan Pengawas, d/a Kantor Pusat RRI Lantai VI, Jalan Medan Merdeka Barat nomor 4-5 Jakarta Pusat, telp 3846817 atau melalui email : panseldir.rri@gmail.com, dengan ketentuan tetap harus menyerahkan dokumen asli.
Batas akhir pendaftaran dan penyerahan kelengkapan dokumen asli kepada panitia pada Rabu, 22 September 2010 pukul 16.00 WIB. "Keputusan Dewan Pengawas LPP RRI tidak dapat diganggu gugat," demikian Ketua Dewan Pengawas LPP RRI Zulhaqqi Hafiz .(*)
(ANT/R009)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010