Jakarta (ANTARA News) - Konflik antara kalangan pekerja dan direksi di PT Angkasa Pura I (API) yang telah berlangsung lebih dari dua tahun, kini mulai mereda dan menemui titik terang.
Kasus itu sejak beberapa waktu lalu proses mediasinya difasilitasi Kantor Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB).
Liaison Officer SKP BSB, Yanno Nunuhitu, di Jakarta, Senin, menyatakan pihaknya optimistis perselisihan yang diwarnai skorsing dan pemecatan pekerja itu akan berakhir dengan perdamaian.
"Sesuai arahan Presiden, kami meminta agar kedua pihak lebih mengutamakan jalan dialog dan negosiasi dalam menyelesaikan sengketa ini," kata Yanno.
Pada Juli 2010 terjadi pergantian direksi PT API dengan Tommy Soetomo sebagai direktur utama yang baru.
Tommy Soetomo dipandang akomodatif karena bersedia membicarakan lagi keputusan-keputusan manajemen lama yang dianggap kurang menguntungkan pekerja.
Direksi baru PT API, kata Yanno, memberikan kebebasan bagi karyawan untuk berorganisasi dan mempersilakan Serikat Pekerja (SP) API untuk melakukan verifikasi anggota dan konsolidasi organisasi.
Saat ini, tercatat 1.055 dari 3.722 karyawan PT API telah mendaftarkan ulang keanggotannya pada SP.
"Kebijakan direksi baru PT API sungguh melegakan, karena dapat menjadi awal bagi perdamaian," kata Yanno.
Dikatakannya, selama lima tahun terakhir, aktivis-aktivis SP API kerap mengalami tekanan. Manajemen sering berkampanye bahwa anggota SP hanya segelintir perempuan yang gagal membina rumah tangga.
"Untunglah, direksi baru memiliki keinginan kuat untuk mengubah situasi yang kurang manusiawi tersebut," kata Yanno.
Selain mengapresiasi kebijakan direksi baru PT API, Kantor SKP BSB juga menyambut baik langkah Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Herry Bakti yang mempertimbangkan kembali pemulihan status pekerja bagi Arif Islam, pegawai negeri sipil Ditjen Hubud yang diperbantukan ke API namun mengalami pemecatan karena dianggap sebagai biang pemogokan di Bandara Sepinggan Balikpapan tahun 2008.
Bulan lalu, Arif memerkarakan tuduhan direksi lama setelah memiliki bukti sahih bahwa dirinya tidak terlibat dalam pemogokan. Hingga saat ini, kasus tersebut masih bergulir di pengadilan.
"Kami berharap, Arif yang telah dua tahun kehilangan haknya sebagai pekerja dapat dipekerjakan kembali. Apalagi, ia menjadi tulang punggung keluarga," kata Yanno. (S024/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010