Batu (ANTARA News) - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, melalui Inspektorat setempat akan memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya yang sengaja menambah libur Lebaran, sebab hal itu melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) tentang libur Lebaran.
Kepala Inspektorat Kota Batu, Choirul Syarif Tartila, Selasa mengatakan, PNS di lingkungan Pemkot Batu telah mendapatkan izin libur selama lima hari dalam Lebaran tahun ini, yakni mulai tanggal 9 hingga 13 September.
Jadwal tersebut, telah diatur dalam SE Menpan dan telah disebar ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), oleh karena itu apabila ada pelanggaran, maka sanksinya tegas.
"Surat itu sudah disebar ke sejumlah SKPD, oleh karena itu apabila ada yang sengaja menambah libur Lebaran sangat dilarang keras," katanya.
Choirul menegaskan, Inspektorat akan menindak PNS secara langsung, salah satunya dengan melakukan pememecatan jika PNS menambah libur, sebab hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Sanksi terberat adalah ancaman pemecatan terhadap pegawai. Apalagi jika pegawai melakukan indisipliner sebanyak tiga kali berturut-turut, pemecatan benar-benar dilakukan," tegasnya.
Choirul menjelaskan, SE Menpan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai yang merupakan aturan terbaru.
Dikatakannya, dalam PP itu bukan hanya inspektorat yang bisa melakukan penindakan disiplin, melainkan atasan PNS tersebut secara langsung bisa menindak.
"Aturan itu, merupakan pengganti dari PP No.32 Tahun 1979 dan PP No. 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS," katanya.
Choirul menjelaskan, PNS semestinya bisa beryukur mendapatkan jadwal libur. Sebab, sejumlah pegawai yang berada di Dinas Perhubungan dan Informatika, PMK dan Satpol PP tidak mendapatkan kesempatan libur selama lebaran.
"Keberadaan PP itu harus diperhatikan oleh PNS, sebab nantinya atasan mereka bisa melakukan tindakan secara langsung atau membuat surat peringatan. Sebab itu, proses penindakannya pun lebih mudah, sehingga sanksi akan cepat diterima apabila melanggar," katanya. (ANT-162/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010