Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan Kepulauan Riau (BPOM Kepri) Hermanto, Selasa, mengatakan, makanan dan minuman kemasan yang berbahaya jika dikonsumsi konsumen terpaksa disita dan langsung dimusnahkan.
Pengusaha belum dikenakan sanksi pidana jika baru satu atau dua kali menjual produk tanpa izin edar yang membahayakan kesehatan masyarakat.
"Mereka hanya diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Hermanto yang memimpin operasi gabungan penertiban produk makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan masyarakat di 18 lokasi di Tanjungpinang.
Petugas BPOM Kepri yang didampingi petugas dari kepolisian dan Dinas Kesehatan Tanjungpinang memeriksa produk makanan dan minuman yang disimpan di gudang. Dari dalam gudang petugas menemukan ratusan makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi masyarakat.
Petugas juga menemukan makanan kemasan yang masa kadaluarsanya dibuat sendiri oleh oknum-oknum tertentu, tidak melalui prosedur yang benar.
Jenis makanan kemasan yang disita antara lain, makanan cepat saji yang diproduksi Quaker asal Malaysia, serta selai dan mayones asal China. Ketiga jenis makanan yang disita di salah satu swalayan KM 9 Tanjungpinang itu tidak memiliki label BPOM dan makanan dari luar negeri (ML).
Produk makanan dan minuman asal China dan Malaysia itu diduga masuk melalui pelabuhan ilegal.
"Kami juga menyita minuman kaleng jenis Red Bull yang membahayakan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Hermanto memperingatkan pihak swalayan untuk tidak menjual produk makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Jika pelanggaran tersebut dilakukan berulang-ulang, maka akan diproses secara hukum.
"Untuk saat ini kami melakukan tindakan pembinaan," katanya. (NP/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010