Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penangguhan Pembayaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) untuk 69 perusahaan yang mengajukan penangguhan, Rabu.
Penandatanganan SK penangguhan itu dilakukan di Gedung Pakuan atau Rumah Dinas Gubernur Jabar di Jalan Oto Iskandardinata No.1 Kota Bandung sekitar pukul 20.00 WIB.
Selain itu, Gubernur Heryawan juga menandatangani SK Gubernur terkait penolakan usulan penangguhan UMK untuk 12 perusahaan lainnya.
"Ada sekitar 81 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK sejak 1 Januari 2009, namun setelah diverifikasi hanya 69 yang diluluskan sedangkan 12 lainnya tetap harus membayar upah sesuai UMK di kabupaten/ kota masing-masing," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jabar, H Mustopa Djamaludin di Bandung.
SK penangguhan UMK itu berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Pemprov Jawa Barat yang digelas Selasa malam.
Sedangkan 12 perusahaan terpaksa ditolak karena hasil verifikasi menunjukkan perusahaan itu tidak memenuhi ketentuan penangguhan UMK. Salah satunya pengajuan itu tidak berdasarkan kesepakatan bipartit.
Sebagian lagi kondisi perusahaan itu dianggap layak membayar upah pekerja sesuai UMK.
Keputusan penangguhan UMK untuk 69 perusahaan itu diambil melalui sidang Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan pengusaha, pekerja serta kalangan akademisi dari perguruan tinggi.
Perusahaan yang diluluskan penangguhan UMK tersebar di kantong-kantong industri di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Karawang, Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Purwakarta, Sukabumi, Cirebon serta Kabupaten Sumedang.
Sementara itu UMK tahun 2009 di 26 kabupaten/ kota mengalami kenaikan sekitar 10-16 persen dari Kabutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah masing-masing.
UMK tertinggi di Jawa Barat di Kota Bekasi, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Sukabumi.
"Disnakertrans Jabar akan mengawasi dan memantau pelaksanaan SK itu di perusahaan yang mendapat penangguhan UMK," kata Mustofa Djamaludin.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009