Ironisnya pelakunya adalah ibu kandung korban setelah cekcok dengan suaminya berinisial IR (30).

Lebakwangi Yang (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengecam perbuatan pelaku ibu kandung penganiaya bayi karena sangat menyayat perasaan hati manusia dan merasa iba melihat korban yang berusia 15 hari.

"Saya berharap kasus ibu penganiaya terhadap anak kandung ini harus diproses hukum," kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan(PPP) DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah di Lebak, Minggu.


Musa Weliansyah berharap kekerasan yang menimpa bayi ke depan jangan terulang kembali di "Kota Seribu Madrasah". Hal ini mengingat selama beberapa tahun terakhir kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lebak meningkat, mulai penganiayaan fisik, pencabulan, hingga pemerkosaan.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah daerah harus mengoptimalkan sosialisasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kasus penganiayaan ini diduga dilakukan PS (31) warga Rangkasbitung. Kasus penganiayaan terhadap korban berinisial AK, anak kandung pelaku, sempat viral di media sosial.

"Ironisnya pelakunya adalah ibu kandung korban setelah cekcok dengan suaminya berinisial IR (30) pada hari Minggu (30/5)," katanya.

Baca juga: Tokoh Lebak berharap ibu kandung pelaku penganiaya bayi diproses hukum

Ia meminta aparat penegak hukum menghukum berat terhadap pelaku agar memberi efek jera dan tidak akan terjadi lagi kasus serupa di daerah ini.

Di lain pihak, dia menyarankan agar pemerintah kabupaten setempat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut dia, UPTD-PPA bisa dibentuk di 28 kecamatan. Unit ini di bawah koordinasi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak.

Selain itu, lanjut Musa Weliansyah, pelaksanaannya dibantu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Kehadiran UPTD-PPA itu, menurut dia, dapat mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada berbagai elemen masyarakat.

Di samping itu, jika ada laporan kekerasan yang dialami perempuan dan anak, segera ditindaklanjuti. Selanjutnya, berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan P2TP2A yang mengawal serta mendampingi secara hukum.

"Kami berharap Bupati Lebak dapat membentuk UPTD-PPA pada tahun ini," katanya.

Baca juga: Menteri PPPA sayangkan kasus ibu aniaya anak di Lebak

Sementara itu, Ketua P2TP2A Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih menyebutkan sebagian besar kasus kekerasan anak itu adalah kaum perempuan yang menjadi korban perkosaan.

Pelaku kejahatan itu dilakukan orang-orang terdekat, bahkan ada orang tua kandung/tiri yang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya hingga hamil.

"Semua pelaku kekerasan terhadap anak itu harus diproses secara hukum agar memberikan efek jera," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021