Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 6.173 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19 di Banda Aceh ditetapkan sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkopukm).
"Sudah ditetapkan 6.173 pelaku UMKM di Banda Aceh memenuhi syarat sebagai penerima BPUM 2021," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh M Nurdin, di Banda Aceh, Minggu.
M Nurdin mengatakan, para pelaku usaha kecil tersebut mendapatkan bantuan usaha sebesar Rp1,2 juta setiap UMKM. Karena itu, bagi yang sudah mendaftarkan diri dapat segera mengecek nama usahanya lulus atau tidak.
“Nama-nama penerima BPUM 2021 dari Kota Banda Aceh dapat dilihat dengan mengaksesnya melalui website yang telah disediakan (bit.ly/Penerima_BPUMBNA2021),” ujarnya.
Baca juga: Teten sebut BPUM telah diberikan kepada 8,6 juta pelaku UMKM
Dia mengatakan, penerima bantuan akan segera dihubungi Bank Aceh Syariah (BAS) selaku bank penyalur BPUM yang ditetapkan oleh Kemenkopukm untuk wilayah Aceh untuk proses pencairan.
Menurut dia, proses penyaluran BPUM tersebut langsung ke rekening penerima, tanpa dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun.
Nurdin berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin guna meningkatkan ekonomi keluarga dengan terus melaksanakan kegiatan usahanya meski masih dalam suasana COVID-19.
"Kita berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk membantu modal usaha supaya tetap dapat melaksanakan aktivitasnya, dan membantu meningkatkan ekonomi di masa pandemi ini," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: BPUM terbukti mampu bangkitkan usaha mikro
Baca juga: UMKM Pekanbaru bakal terima bantuan program BPUM 2021
Baca juga: Pendaftar BPUM Yogyakarta belum capai target baru 2.184 UKM
Baca juga: Ketua DPD ingatkan pelaku usaha mikro segera daftar BPUM
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021