"Kami akan bersikap tegas, dan jika ada kendaraan truk, walaupun milik PT KS akan kita kandangkan, dan melarang untuk melanjutkan kembali perjalanan," kata Kepala Dishubkominfo Banten, Harry Parwanto, saat ditemui usai acara kunjungan ke Pelabuhan Merak, Selasa dini hari.
Dia menjelaskan, sesuai dengan kewenangan, Pemerintah Provinsi Banten memberikan beberapa toleransi kepada perusahaan terhadap kendaraan yang beroperasi.
"Isi dari pada SK Menhub itu memperbolehkan kendaraan beroperasi pada H-4 dan selanjutnya yaitu untuk angkutan sembako, BBM, susu maupun barang ekspor impor, dan semua itu tentunya harus mengantongi surat dispensasi yang dikeluarkan oleh provinsi," katanya.
Sejauh ini, kata Harry, pihaknya belum menandatangai satupun dispensasi baik dari PT KS atau perusahaan lainnya di Banten. "Kami belum menerima adanya surat permohonan dispensasi itu dari KS atau perusahaan lain," katanya.
Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan polisi akan melakukan pengawasan ketat terhadap truk. "Kami akan lakukan koordinasi dengan petugas kepolisian, karena yang akan melakukan pengandangan kendaraan pihak kepolisian. Dan akan kita beri sanksi administrasi kepada perusahaan tersebut," kata Harry.
Sebelumnya, Senior Spesialis Media PT KS, Andi AS mengaku kendaraan yang mengangkut hasil produksi PT KS masih berjalan.
"Kami sudah mengajukan dispensasi itu ke Dishubkominfo Provinsi Banten, tapi saya belum tahu apakah sudah di acc atau belum. Tapi yang jelas kendaraan truk yang mengangkut hasil produk beroperasi seperti biasanya," kata Andi.(*)
(ANT-152/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010