Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta selama sepekan masih diwarnai kasus penipuan di antaranya melibatkan kakak beradik dengan kerugian terhadap korban senilai Rp29 miliar hingga modus hipnotis menukar motor dengan batu di Jakarta Utara.
Berikut rangkuman berita kriminal sepekan yang menarik untuk diulas kembali.
Kakak adik dibekuk polisi terkait kasus penipuan Rp29 miliar
Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk perempuan kakak beradik berinisial PR dan FR diduga terkait kasus penipuan sebesar Rp29 miliar.
"Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp29 miliar," Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Polisi ungkap pesta narkoba di Puncak berkedok "family gathering"
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara mengungkap lima tersangka kasus pesta narkoba di kawasan Puncak, Cipanas-Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (3/6) berkedok acara temu keluarga (family gathering).
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers, Jumat, mengatakan kelima tersangka merupakan pemasok narkotik jenis sabu kepada 22 orang pemakai narkoba lainnya yang mengikuti kegiatan tersebut.
"Pesta narkoba tersebut digelar dengan kedok family gathering di Villa kawasan Puncak, Cipanas-Cianjur, Jawa Barat. 60 orang diamankan dalam penggerebekan ini, 27 orang di antaranya positif menggunakan narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urine di lokasi," ujar Guruh.
Polsek Koja ungkap kasus penipuan dengan modus tukar motor dengan batu
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Koja Komisaris Polisi Abdul Rasyid mengungkap kasus penipuan dengan modus tukar satu unit sepeda motor dengan sebuah batu di wilayah Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (31/5).
Korban penipuan pada Jumat (28/5) malam itu, T (18), tertipu setelah tersangka RP (56) dan IAM (30) bersama dua orang lainnya, I dan A, memberikan sugesti bahwa korban akan kebal setelah memiliki batu yang mereka bawa.
"Modusnya semacam hipnotis, begitu. Pelaku ada empat orang," ujar Rasyid di Jakarta Utara, Senin.
Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara kasus RS Ummi Bogor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Dirut RS UMMI dituntut dua tahun penjara kasus tes usap Rizieq
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat berupa pidana dua tahun penjara terkait kasus menyiarkan berita bohong tes usap COVID-19 terhadap Rizieq Shihab.
"Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa dr. Andi Tatat selama 2 tahun," kata JPU saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021