Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berkomitmen meningkatkan keterbukaan dengan memperbaiki tata kelola Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkuham Heni Susila Wardoyo.

Rencana memasukkan seluruh data layanan publik di Kemenkumham RI pada laman SIPP merupakan bagian dari target kinerja Kemenkumham RI Tahun 2021, kata Heni dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Pengelolaan SIPP di Yogyakarta, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

“Pada akhir Triwulan II 2021, kami menargetkan seluruh unit utama, kanwil (kantor wilayah) dan UPT (unit pelaksana tugas) sudah rampung mengisi layanan publiknya di SIPP,” kata Heni.

Baca juga: Menkumham ingatkan prinsip kehati-hatian terkait paten dan merek

Terkait itu, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly juga telah mengeluarkan pedoman tentang prosedur memasukkan data ke laman SIPP yang nantinya jadi panduan bagi jajaran di tingkat pusat maupun kantor perwakilan daerah.

SIPP, yang dapat diakses di laman www.sipp.menpan.go.id, merupakan pusat informasi layanan publik terintegrasi dari seluruh kementerian dan lembaga yang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sejauh ini, kata Heni, laman itu masih dalam tahap pengisian data oleh masing-masing kementerian dan lembaga.

SIPP yang resmi terbentuk sejak tahun lalu diharapkan oleh pemerintah dapat jadi pusat data (database) seluruh pelayanan publik di Indonesia, kata Heni.

Peraturan Menteri PAN RB No.13/2017 menyebut tujuan SIPP antara lain mewujudkan pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, memadukan informasi pelayanan publik, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga: Menkumham ingatkan perketat prosedur perlintasan orang ke Indonesia

Adanya SIPP, menurut Heni, perlu dimanfaatkan secara maksimal oleh kementerian/lembaga, termasuk Kemenkumham RI.

“Berkembangnya SIPP tidak bisa diamanatkan kepada Kemenpan RB semata melainkan butuh peran seluruh kementerian/lembaga mulai dari pusat hingga daerah di seluruh Indonesia,” kata Heni.

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum Kemenkumham RI Deswati menyebut dasar hukum pengelolaan SIPP, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.25/2009; Peraturan Presiden No.76/2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik; Permen PAN RB No.13/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan SIPPN; dan Pedoman Menteri Hukum dan HAM No.M.HH.07.05 Tahun 2021 tentNg Pedoman Penyelenggaraan SIPPN.

Deswati menjelaskan sistem SIPP terhubung dengan aplikasi LAPOR! yang dikembangkan oleh Kemenpan RB.

Baca juga: Menkumham yakin Satgas BLBI akan bekerja optimal

Oleh karena itu, SIPP tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, tetapi oleh jajaran pimpinan dan pengawas, karena laman itu merupakan bagian dari sistem pengawasan yang melibatkan peran aktif masyarakat.

“SIPP selain dimanfaatkan masyarakat, dapat dimanfaatkan pimpinan, karena SIPP menampilkan data sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait pelayanan publik, dan mengukur kinerja unit penyelenggara pelayanan publik,” kata Deswati.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021