Jakarta (ANTARA News) - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan pemerintah melakukan kaji ulang pemberian berbagai dukungan kebijakan kepada PT PLN karena adanya temuan BPK soal pemborosan dan inefisiensi hingga triliunan rupiah di PLN.

Kepada pers di ruang wartawan DPR di Jakarta, Senin, Wakil Ketua BAKN Yahya Sacawriya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap PT PLN dan PT Indonesia Power sejak tahun 2006 hingga 2009 ditemukan adanya pemborosan dan inefisiensi bernilai puluhan triliun rupiah.

Dalam RAPBN-P 2010 pemerintah merencanakan untuk memberikan pinjaman lunak kepada PT PLN sebesar Rp7,5 triliun dengan jangka waktu pengembalian 10-15 tahun dan masa tenggang 5 tahun.

Tujuannya adalah untuk membiayai proyek 10 ribu MW, pemulihan dan peningkatan sistem kelistrikan serta investasi untuk melayani beban natural.

Dukungan pendanaan itu diberikan karena dana yang dibutuhkan pada 2010 melebihi kemampuan pendanaan yang dimiliki PT PLN secara korporasi. Dari kebutuhan pendanaan investasi sebesar Rp45,8 triliun, PT PLN hanya memiliki Rp9,4 triliun yang bersumber dari dana internal perusahaan dan sumber lainnya.

"Karenanya terdapat kekurangan pendanaan (financial gap) sebesar Rp36,4 triliun," ujar Yahya.

Namun, berdasarkan pemeriksaan BPK ditemui adanya berbagai inefisiensi, diantaranya akibat lemahnya dukungan kebijakan energi bagi PT PLN dan anak perusahaannya serta kerugian akibat tunggakan dan biaya beban yang mencapai masing-masing Rp12,7 triliun dan Rp1,87 triliun.

Selain itu juga terdapat kerugian PT PLN akibat lemahnya manajemen yang berdampak hilangnya potensi pendapatan senilai lebih dari Rp576 miliar akibat susut energi listrik 2007. "Masih sangat banyak temuan BPK terhadap PT PLN dan anak perusahaannya yang akhirnya mengakibatkan PT PLN boros dan inefisiensi," ujarnya.

Terkait dengan kondisi itu, BAKN DPR RI mendesak pemerintah agar mengkaji ulang pemberian dukungan kebijakan kepada PT PLN seperti peningkatan margin yang ebrdampak pada penambahan subsidi, menyetujui kenaikan tarif dasdar listrik dan memberikan dukungan pinjaman lunak serta jaminannya tanpa didahului dengan syarat kewajiban bagi PLN melakukan pembenahan.

Selain itu, BAKN DPR RI juga mendesak pemerintah melakukan koreksi terhadap strategi dan kebijakan dukungan energibagi kepentingan PT PLN. Absennya agenda koreksi hanya akan melanggengkan inefisiensi dan pemborosan dalam penyediaan listrik.

BAKN memandang bahwa penyebab utama pemborosan PT PLN dan keterbatasan untuk memasok listrik dan menekan tingginya biaya produksi adalah tiadanya dukungan kebijakan energi. Karenanya, bila pemberian dukungan pembiayaan bagi PT PLN dilakukan tanpa koreksi menyeluruh dalam pengelolaan perusahaan itu, maka pemerintah telah bertindak tidak adil.

(D011/B012/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010