Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa dibubarkan dalam waktu dekat karena tidak ada perkembangan positif dari peradilan umum.
"Saya sendiri berpikir KPK ad hoc, kalau keadaan kayak gini KPK sudah 7 tahun, namun perkembangan positif peradilan umum belum ada, KPK belum bisa dibubarkan," kata Mahfud, di Jakarta, Senin.
Dia menyetujui bahwa KPK suatu saat dibubarkan, namun tergantung jaksa, polisi dan pengadilan sudah bisa bekerja secara profesional.
"KPK suatu saat bubar, 15 tahun, 20 tahun lagi, tapi saya rasa tahun 2024 KPK sudah bisa dibubarkan, kalau pembinaan kepolisian, jaksa dan pengadilan lebih baik, " katanya.
Mahfud juga menyoroti data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengatakan pengadilan umum, Mahkamah Agung (MA) surga para koruptor. "Itu memang merupakan bagian dari keprihatinan dalam pemberantasan korupsi belum secara serempak di kalangan penegak hukum," kata Mahfud.
Dengan kondisi seperti ini, menurut dia, diharapkan KPK bisa membuktikan Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Umum bahwa jaksa penuntut umum bisa membuat para tersangka tidak bisa menghindar.
Mahfud menambahkan, banyak terdakwa lolos karena jaksa tidak memiliki bukti yang kuat sehingga para terdakwanya lolos.
ICW mengkritisi vonis yang dijatuhkan pengadilan umum dalam kasus korupsi pada 2005 sampai semester satu 2010 (10 Juli) sebanyak 857 kasus korupsi dari jumlah terdakwa 1965 orang di pengadilan umum divonis bebas.
"Rata-rata orang divonis bebas 49,57 persen," kata salah seorang peneliti ICW, Febri Diansyah. Pada di semester pertama 2010 saja ada 91 dari 166 yang dibebaskan atau 54,82 persen, ujar Febri.
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010