"Semua kepala staf bagus, semua punya hak, tidak ada perbedaan. Tapi, saya kira KSAL lebih pantas," kata Tjahjo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Ia menegaskan, fraksinya akan mendukung siapa pun yang akan dipilih oleh Presiden SBY dari tiga kepala staf TNI untuk diajukan sebagai Panglima TNI kepada DPR.
"KSAL bagus, KSAU bagus, KSAD juga bagus. Fraksi PDIP anggap ketiga kepala staf itu bagus dan mempunyai kompetensi. FPDIP dukung siapapun jadi panglima TNI," kata Tjahjo.
Ia juga mempertanyakan belum dikirimnya nama calon panglima TNI karena masa pensiun dari Panglima TNI Djoko Santoso akan berakhir pada tanggal 8 September 2010.
Yang pasti, kata Tjahjo, FPDIP tidak setuju bila uji kepatutan dan kelayakan calon panglima TNI dipilih dengan cara voting.
"FPDIP tidak setuju kalau pemilihan dilakukan dengan voting. FPDIP akan mengupayakan musyawarah mufakat untuk pilih calon panglima TNI," kata Tjahjo.
"Harusnya Menteri Pertahanan atau Mabes TNI memberi masukan sedini mungkin kepada presidenm agar secepatnya menyerahkan satu nama calon panglima TNI. Salahnya di mana?" tanya Sekjen PDIP itu.
Sesuai ketentuan UU 34/2004 tentang TNI. Seharusnya Presiden sudah mengajukan nama calon Panglima TNI ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
"Dengan demikian, peringatan HUT TNI 5 Oktober 2010, TNI sudah memiliki Panglima baru," kata Tjahjo.
Dalam ketentuan pasal 13 UU 34/2004 bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang dipilih Presiden disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses DPR terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima DPR.
"UU secara tegas tidak mengenai perpanjangan usia pensiun atau penahanan dalam dinas keprajuritan. Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso tanggal 8 September 2010 sudah memasuki masa pensiun," demikian Tjahjo.
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010