Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan menerbitkan aturan pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas (FTZ) dan pelabuhan bebas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.04/2010.
Salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Senin, antara lain menyebutkan, kendaraan bermotor merupakan barang bergerak sehingga untuk kepentingan pengawasan dan pengamanan hak negara, terhadap kepemilikan kendaraan bermotor itu perlu diregistrasi oleh instansi terkait yang berwenang.
Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas merupakan kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan RI yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.
Penerbitan PMK itu juga didasarkan kepada pertimbangan bahwa dalam rangka pengamanan hak negara dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen kendaraan bermotor asal luar daerah pabean, perlu ditingkatkan pengawasan terhadap pemasukan kendaraan bermotor asal luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Untuk melakukan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, perlu menetapkan kewajiban penerbitan surat keterangan pemasukan dan pengeluaran berupa formulir oleh Kantor Pabean, di samping kewajiban penyampaian Pemberitahuan Pabean.
Pemasukan kendaraan bermotor ke kawasan bebas dapat dilakukan dari luar daerah pabean, tempat penimbunan berikat, kawasan bebas lainnya, atau tempat lain dalam daerah pabean.
Pemasukan kendaraan bermotor dari luar daerah pabean dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
Pemasukan kendaraan bermotor dari luar daerah pabean ke kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan, wajib dikeluarkan kembali keluar daerah pabean.
Menkeu juga menetapkan bahwa terhadap pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor di kawasan itu dilakukan pemeriksaan pabean, yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
PMK Nomor 152/PMK.04/2010 itu mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 30 Agustus 2010.
(ANT/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010