Jakarta, 6/9 (ANTARA) - Perum Perhutani sebagai institusi yang dipercaya untuk mengelola hutan di Jawa memegang peran yang sangat penting dalam menjamin keberadaan kawasan hutan seluas 2.425.206 ha di Pulau Jawa dan Madura, sebagai penunjang daya dukung lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat di Jawa. Tetapi saat ini terdapat 92.376,18 ha atau 3,8% dari luas kawasan perhutani yang bermasalah. Kawasan hutan bermasalah tersebut yaitu (a) Provinsi Jawa Barat seluas 57 ribu ha (perkebunan di 11 kabupaten, tambang di 1 kabupaten, pertambakan di 2 kabupaten), (b) Provinsi Jawa Tengah seluas 17 ribu ha (perkebunan di 4 kabupaten, pertambangan di 2 kabupaten, pembangunan sarpras di 18 kabupaten), (c) Provinsi Jawa Timur seluas 17 ribu ha (perkebunan di 2 kabupaten, pertambangan di 5 kabupaten, pertambakan di 3 kabupaten, pembangunan sarpras di 20 kabupaten).

Permasalahan yang sedang diproses yang terkait dengan Perum Perhutani yaitu kasus TN Gunung Halimun Salak mengenai pembangunan villa illegal, kasus TWA Gunung pancar mengenai pembangunan villa illegal, dan kasus TWA Carita mengenai pemasangan jaringan listrik.

Sebagai tindak lanjut dari permasalahan tersebut, pada awal September 2010 Tim Penegak Hukum Pusat yaitu KPK, Bareskrim, jampidum, Kementerian LH, dan Kementerian Kehutanan, akan turun ke Provinsi Jabar, Jateng, dan Jatim untuk mengadakan rapat penegakan hukum di kantor Polda dan dihadiri oleh Kajati, Kapolda, Kadis Kehutanan Provinsi/kabupaten, Kadis Pertambangan Provinsi/kabupaten, Kadis Perikanan, Kajari, Kapolres, DPRD, Dirut Perhutani.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan


Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010