Migrasi siaran harus dilakukan
Mamuju (ANTARA) - Pelaku usaha lembaga penyiaran di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diminta untuk beralih ke siaran digital sesuai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia.
"Menyongsong kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Kominfo terkait dengan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off/ASO, maka migrasi siaran harus dilakukan," kata Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar Budiman Imran, di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan, pelaku usaha lembaga penyiaran di Sulbar yang masih menggunakan siaran televisi analog tersebut, diminta untuk beralih kepada siaran televisi digital paling lambat 17 Agustus 2021.
"KPID Sulbar juga terus melakukan monitoring dan mengajak pelaku usaha lembaga penyiaran untuk terus mempersiapkan diri menyukseskan program pengalihan tersebut," katanya.
Dia mengatakan, ajakan pengalihan ini merupakan instruksi KPI Pusat yang meminta KPID Sulbar untuk menyampaikan kepada pelaku usaha lembaga penyiaran agar melakukan pengalihan siaran.
"KPID akan terus memantau sejauh mana persiapan dan kesiapan pengalihan siaran digital ini, yang nantinya semakin memberikan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat," katanya.
Menurut dia, peralihan siaran ini akan memberikan akses yang lebih luas dan akan semakin mengedukasi masyarakat, dengan menghadirkan siaran sehat untuk rakyat.
Baca juga: TVRI siap bermigrasi ke siaran TV digital
Baca juga: Kominfo: Harsiarnas ke-88 momentum migrasi ke TV digital
Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021