“Jika sudah sesuai dengan RKPDesa, maka kepala desa tidak perlu takut lagi dalam merealisasikan anggaran,” kata Herman Deru di Palembang, Jumat.
Ia menjelaskan RKPDesa yang dijabarkan dalam APBDesa itu merupakan dokumen bagi desa untuk pelaksanaan kegiatan selama satu tahun.
Kades dan perangkat desa dapat memanfaatkan dana desa sebaik mungkin untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian jika ada keraguan pada pelaksanaannya, kata dia, kepala dan perangkat desa dapat berkoordinasi dengan camat atau Dinas PMD Kabupaten/Kota. “Saya juga minta BPD, masyarakat serta Bhabinkamtibmas yang ada di desa agar dapat ikut serta mengawal penggunaan prioritas dana desa,” katanya.
Ia meyakini apabila dana desa dikelola secara maksimal dan benar sesuai dengan peruntukkan dan kebutuhannya maka desa akan lebih maju, mandiri dan sejahtera.
“Tidak ada lagi alasan bagi desa untuk tidak melakukan pembangunan karena pemerintah telah menyiapkan dana,” kata dia.
Berdasarkan catatan Ditjen Perbendaharaan Kanwil Sumsel, dana desa yang dikucurkan pusat ke provinsi itu mencapai Rp2,69 triliun.
Dana dari APBN itu disalurkan secara bertahap, ada yang 60 persen dan 40 persen, ada pula yang dicairkan tiga kali, yakni 40 persen, 40 persen dan 20 persen.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021