"Kalau aturannya, memang mobil dinas itu hanya bisa digunakan untuk keperluan dinas, namun demi alasan kemanusiaan kita izinkan dibawa mudik," kata Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi di Pandeglang, Minggu.
Ia juga menjelaskan, para pejabat yang mudik tidak akan lama, paling hanya sekitar dua-tiga hari, jadi penggunaan kendaraan dinas untuk pulang ke kampung halaman juga tidak akan menggaggu urusan kedinasan.
"Intinya, penggunaan mobil dinas itu dibolehkan sepanjang tidak mengganggu urusan kedinasan. Menurut saya kalau hanya dua-tiga hari tidak mengganggu," ujarnya.
Bahkan, kata dia, penggunaan mobil dinas untuk mudik justru akan membantu para pejabat bisa kembali, sehingga dapat dengan segera menjalankan aktivitas kedinasan.
Erwan juga menjelaskan, ada konsekwensi dari penggunaan mobil dinas untuk urusan prinadi itu, yakni kalau terjadi kerusakan harus ditanggung oleh pejabat yang dipercaya memegang kendaraan itu.
"Kalau mobil itu rusak karena digunakan untuk urusan dinas, maka jika terjadi kerusakan ditanggung oleh pemerintah, tapi jika dipakai untuk kerperluan pribadi, ya tanggung sendiri lah," katanya.
Ia mengaku, tidak ingin terlalu ketat dan kaku dalam menerapkan kebijakan, sepanjang tidak merugikan masyarakat dan pemerinta tidak masalah, namun juga ada rambu yang harus dipatuhi.
"Kita memberi tolerensi, seperti dalam penggunaan mobil dinas untuk mudik, tapi juga ada rambu yang tidak boleh dilanggar, yakni kalau ada kerusakan tanggung sendiri," ujarnya.(*)
(T.S031/B/G001/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010