"Dari 166 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan pengadilan umum (Mahkamah Agung, pengadilan tinggi, dan pengadilan negeri), sebanyak 91 orang atau sekitar 54,82 persen divonis bebas," kata peneliti hukum ICW, Donal Fariz, dalam surat elektronik yang dikirimkan kepada ANTARA di Surabaya, Minggu malam.
Sementara itu, 38 terdakwa lainnya (22,89 persen) divonis hukuman penjara satu sampai dua tahun, 30 terdakwa (18,07 persen) dihukum dua sampai lima tahun, lima terdakwa (3,01 persen) dengan hukuman lima sampai 10 tahun, dan satu terdakwa (0,60 persen) dijatuhi hukuman di atas 10 tahun.
Data itu diperoleh berdasar hasil penelitian ICW terhadap 103 kasus tindak pidana korupsi dengan 166 terdakwa yang ditangani pengadilan umum selama periode 1 Januari-10 Juli 2010.
Berdasarkan pemantauan ICW, pengadilan negeri paling banyak mengadili kasus korupsi pada periode tersebut, yakni 82 kasus dan Mahkamah Agung 14 kasus dengan perincian, 11 kasus kasasi dan tiga kasus peninjauan kembali.
Dari jumlah itu pula, kasus korupsi terbanyak dilakukan oleh kalangan birokrat yang mencapai 36,61 persen.
Disusul kemudian anggota DPR/DPRD (27,32 persen), swasta/pengusaha (20,77 persen), kepala daerah (6,56 persen), pejabat BUMD (4,37 persen), dosen/guru (1,09 persen), dan bekas menteri (0,55 persen).
Dalam hasil penelitian ICW juga disebutkan bahwa PN Polewali sebagai pengadilan yang tercatat paling banyak membebaskan terdakwa kasus korupsi, yakni 24 orang mantan anggota DPRD periode 2004-2009.
Disusul MA pada tingkat kasasi yang membebaskan delapan terdakwa korupsi dan PN Sumenep dengan tiga terdakwa.
"Vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi dari tahun ke tahun potensial menciptakan iklim surga bagi para koruptor. Vonis rendah terhadap koruptor sangat melukai rasa keadilan publik dan komitmen pemberantasan korupsi pengadilan umum berada pada titik nadir," kata Donal Fariz.
Namun yang lebih menggembirakan ICW, kasus korupsi yang ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selama periode tersebut Pengadilan Tipikor tidak pernah menjatuhkan vonis bebas kepada para terdakwa. Vonis terbanyak yang dijatuhkannya berada pada rentang dua hingga lima tahun, yaitu sembilan terdakwa atau 52,94 persen dari 17 terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tipikor.
"Kecenderungan pengadilan tipikor yang jauh lebih baik dibanding pengadilan umum ini harus menjadi pertimbangan bagi MA dalam pembentukan pengadilan Tipikor di beberapa daerah di Indonesia, terutama soal kualitas hakim `ad-hoc` dan mekanisme pengawasan," kata Donal Fariz.
Selama kurun waktu tersebut, ICW menghitung jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,07 triliun dengan perincian, Rp631,081 miliar kerugian kasus korupsi yang ditangani pengadilan umum dan Rp525,270 miliar ditangani Pengadilan Tipikor.
(M038/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010